Tujuh orang iuran membeli sapi untuk disembelih yang tujuannya
masing-masing berbeda. Ada yang berniat untuk aqiqah, udlhiyyah, hadiah
dan sebagainya. Sahkah hal tersebut ?
Menyembelih sapi sebagaimana dimaksud hukumnya sah.
(قَوْلُهُ
اشْتَرَكُوْا فِي التَّضْحِيَةِ بِهَا) أَيْ بِالْبَدَنَةِ وَمِثْلُهَا
الْهَدْيُ وَالْعَقِيْقَةُ وَغَيْرُهُمَا فَالتَّقْيِيْدُ بِالتَّضْحِيَةِ
لِخُصُوْصِ الْمَقَامِ سَوَاءٌ اتَّفَقُوْا فِيْ نَوْعِ الْقُرْبَةِ أَمِ
اخْتَلَفُوْا فِيْهِ كَمَا إِذَا قَصَدَ بَعْضُهُمُ التَّضْحِيَّةَ
وَبَعْضُهُمُ الْهَدْيَ وَبَعْضُهُمُ الْعَقِيْقَةَ [الباجوري 2/297]
“Kalimat
‘tujuh orang bergabung untuk berkurban cukup dengan satu unta’. Begitu
juga hadiah, aqiqah dan lain sebagainya sedangkan qayid kurban di sini
hanyalah karena sesuai dengan topik/pokok bahasannya, baik sama bentuk
ibadahnya ataupun berbeda-beda seperti sebagian bermaksud untuk kurban,
sebagian lagi untuk hadiah dan yang lain untuk aqiqah.” (Al-Bajuri II/297)
0 komentar:
Post a Comment
TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOK SAYA, SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR