Friday, 3 October 2014

Arti harta warisan


Arti harta warisan/pusaka/peninggalan (tirkah) adalah:harta yang ditinggalkan oleh si mati secara mutlak.Artinya harta yang dimiliki oleh si mati saja, tidak dicampur-campur dengan harta lain (sering disebut gono-gini) secara keseluruhan, apa-apa saja yang menjadi milik si mati secara sah, itulah yang dibagikan sebagai harta warisan atau pusaka, Misalnya seorang isteri meninggal dunia, maka yang dibagikan hanyalah milik si isteri misalnyatabungannya, motornya, atau apa saja yang menjadi milik dia, baik berasal dari perolehan, pendapatan, ataupun pemberian; harta tinggalan lain seperti rumah dll. tidak ikut menjadi obyek warisan jika rumah itu dibeli dari uang suaminya.
Dasarnya adalah sekian banyak ayat Al-Quran yang menisbatkan harta dengan si mati, misalnya:
                فَإِن كُنَّ نِسَآءً۬ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ‌ۖ وَإِن كَانَتۡ وَٲحِدَةً۬ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُ‌ۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡہُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَك
Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua , maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan,(QS.An-Nisa: 11)

 وَلَڪُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٲجُڪُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن ڪَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ۬ فَلَڪُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَڪۡنَ‌ۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬‌ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَڪُن لَّكُمۡ وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن ڪَانَ لَڪُمۡ وَلَدٌ۬ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَڪۡتُم‌ۚ 
Dan bagimu [suami-suami] seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapatseperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkanjika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperolehseperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (QS.An-Nisa:12)
Keterangan:
·                     Terjemahan dengan garis tebal menunjukkan makna harta yang ditinggalkan oleh si mati arau hartanya si mati.
Gono-Gini:
Di beberapa tempat di jawa, ada berlaku adat bahwa apabila suami meninggal, maka sebelum di fara'idh dipisahkan dahulu 1/3 harta untuk isteri yang mereka namakan gono-gini di jawa, raja-kaya di Sunda, dan seguna-sekaya di Sumatera, lalu 2/3 lagi dibagi dan dalam 2/3 ini isteri dapat lagi sebagai isteri menurut syari'at. Asal mulanya dilakukan adat ini, karena isteri turut bekerja buat mendapatkan kekayaan itu, tetapi lama kelamaan walaupun isteri itu tidak turut bekerja, ia dapat 1/3 itu dari kekayaan suami yang terdapat sesudah kawin dengannya, tidak dari kekayaan sebelum kawin dengannya.
Di dalam kaidah pembagian waris menurut Islam aturan seperti itu tidak ada, yang benar adalah :
1.                   Harta pusaka yang dibagikan adalah yang menjadi milik si mati saja.
2.                  Allah  telah menetapkan bagian warisan sesuai dengan kehendakNya, bukan sesuai kehendak pemilik harta atau ahli warisnya.
3.                  Apabila suami-isteri bekerja sama dalam hal permodalan, maka ketika suami meninggal, pisahkan berapa besaran modal isteri dan berapa besaran modal suami. Besaran modal isteri tetap menjadi milik isteri alias tidak dihitung sebagai pusaka, adapun besaran modal suami, itulah yang ditambahkan sebagai harta pusaka untuk dibagikan.

0 komentar:

Post a Comment

TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOK SAYA, SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR

BLOG

Blogroll

Blog Archive