Arti harta warisan/pusaka/peninggalan (tirkah) adalah:harta yang
ditinggalkan oleh si mati secara
mutlak.Artinya harta
yang dimiliki oleh si mati saja, tidak dicampur-campur
dengan harta lain (sering disebut gono-gini) secara keseluruhan,
apa-apa saja yang menjadi milik si
mati secara
sah, itulah yang dibagikan sebagai harta
warisan atau pusaka, Misalnya
seorang isteri
meninggal dunia, maka yang dibagikan hanyalah milik si isteri misalnyatabungannya,
motornya, atau apa
saja yang menjadi milik dia, baik berasal dari perolehan,
pendapatan, ataupun pemberian; harta
tinggalan lain seperti rumah dll. tidak ikut menjadi obyek warisan jika rumah
itu dibeli dari uang suaminya.
Dasarnya adalah sekian banyak ayat Al-Quran yang menisbatkan harta
dengan si mati, misalnya:
فَإِن كُنَّ نِسَآءً۬
فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ وَٲحِدَةً۬
فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡہُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا
تَرَك
Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua , maka bagi
mereka dua pertiga dari
harta yang ditinggalkan; jika
anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua
orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan,(QS.An-Nisa: 11)
وَلَڪُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٲجُڪُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن
لَّهُنَّ وَلَدٌ۬ۚ فَإِن ڪَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ۬ فَلَڪُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا
تَرَڪۡنَۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬ۚ وَلَهُنَّ
ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَڪُن لَّكُمۡ وَلَدٌ۬ۚ فَإِن ڪَانَ
لَڪُمۡ وَلَدٌ۬ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَڪۡتُمۚ
Dan bagimu [suami-suami] seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika
isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapatseperempat dari harta
yang ditinggalkannya sesudah
dipenuhi wasiat yang mereka buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya. Para
isteri memperoleh seperempat harta yang
kamu tinggalkanjika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka
para isteri memperolehseperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (QS.An-Nisa:12)
Keterangan:
·
Terjemahan dengan garis tebal menunjukkan
makna harta yang ditinggalkan oleh si mati arau hartanya si mati.
Gono-Gini:
Di beberapa tempat di
jawa, ada berlaku adat bahwa apabila suami meninggal, maka sebelum di fara'idh
dipisahkan dahulu 1/3 harta untuk isteri yang mereka namakan gono-gini di jawa, raja-kaya di Sunda, dan seguna-sekaya di Sumatera, lalu 2/3
lagi dibagi dan dalam 2/3 ini isteri dapat lagi sebagai isteri menurut
syari'at. Asal mulanya dilakukan adat ini, karena isteri turut bekerja buat
mendapatkan kekayaan itu, tetapi lama kelamaan walaupun isteri itu tidak turut
bekerja, ia dapat 1/3 itu dari kekayaan suami yang terdapat sesudah kawin
dengannya, tidak dari kekayaan sebelum kawin dengannya.
Di dalam kaidah
pembagian waris menurut Islam aturan seperti itu tidak ada, yang benar adalah :
1.
Harta pusaka yang dibagikan adalah yang menjadi milik si mati
saja.
2.
Allah telah menetapkan bagian warisan sesuai dengan
kehendakNya, bukan sesuai kehendak pemilik harta atau ahli warisnya.
3.
Apabila suami-isteri bekerja sama dalam hal permodalan, maka
ketika suami meninggal, pisahkan berapa besaran modal isteri dan berapa besaran
modal suami. Besaran modal isteri tetap menjadi milik isteri alias tidak
dihitung sebagai pusaka, adapun besaran modal suami, itulah yang ditambahkan
sebagai harta pusaka untuk dibagikan.
0 komentar:
Post a Comment
TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOK SAYA, SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR