Bagaimana hukumnya menggugurkan kandungan seperti diurut, minum jamu atau yang lain ?
Para
ulama berbeda-beda pendapat dalam menanggapi masalah ini. Diantaranya,
mengharamkan secara mutlak baik sebelum maupun sesudah bernyawa. Ada
pula yang menafsil. Bila sebelum bernyawa hukumnya boleh asal tidak
membahayakan dan bila sudah bernyawa hukumnya tidak boleh secara mutlak,
baik berbahaya atau tidak.
وَالرَّاجِحُ تَحْرِيْمُهُ بَعْدَ نَفْخِ الرُّوْحِ مُطْلَقًا وَجَوَازُهُ قَبْلَهُ [إعانة الطالبين 4/130]
“Menurut qaul rajih, diharamkan menggugurkan kandungan setelah bernyawa secara mutlak dan boleh bila sebelum bernyawa.” (I‘anah al-Thalibin IV/130)
يَحْرُمُ
التَّسَبُّبُ فِيْ إِسْقَاطِ الْجَنِيْنِ بَعْدَ اسْتِقْرَارِهِ فِي
الرَّحِمِ بِأَنْ صَارَ عَلَقَةً أَوْ مُضْغَةً وَلَوْ قَبْلَ نَفْخِ
الرُّوْحِ كَمَا فِي التُّحْفَةِ وَقَالَ م ر : لاَ يَحْرُمُ إِلاَّ بَعْدَ
النَّفْخِ [بغية المسترشدين 246
“Haram melakukan hal-hal
yang menyebabkan pengguguran janin, embrio, setelah terbentuk di
kandungan, seperti sudah menjadi segumpal darah beku atau sepotong
daging walau-pun belum bernyawa, sebagaimana keterangan di dalam
Al-Tuhfah. Sedang Al-Ramli berpendapat tidak haram kecuali setelah
bernyawa.” (Bughyah al-Mustarsyidin 246).
Sunday, 12 October 2014
Menggugurkan kandungan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
BLOG
Blogroll
About Me
Blog Archive
-
▼
2014
(90)
-
▼
October
(74)
- Tari Tradisional Indonesia
- Mentri Kabinet Jokowi
- Rumah-Rumah Adat Indonesia
- Provinsi Di Indonesia
- Tradisi Unik (Tabuik – Pariaman)
- Tradisi Unik (Makepung – Bali)
- Tradisi Unik (Dugderan – Semarang)
- Tradisi Unik (Pasola – Sumba)
- Tradisi Unik (Rambu Solo – Toraja)
- Tradisi Unik (Mapasilaga Tedong - Toraja)
- Tradisi Unik (Kebo-keboan – Banyuwangi)
- Tradisi Unik (Ritual Tiwah – Kalimantan Tengah)
- Tradisi Unik ( Atraksi Debus Di Banten)
- Karapan Sapi Di Madura
- Tradisi Unik (Upacara Kasada Bromo Di Jawa Timur)
- Tradisi Unik (Batombe Di Sumatera Barat)
- Tradisi Potong Jari Di Papua
- Kebudayaan/Tradisi Ngaben Di Bali
- Pidato Lengkap Presiden Joko Widodo
- Cara Mengurus cerai
- Cara Mengurus Surat Nikah
- SEJARAH PERANG BADAR
- SEJARAH PERANG UHUD
- SILSILAH RASULULLAH
- PAMAN DAN BIBI RASULULLAH
- RIWAYAT HIDUP ALI BIN ABU THALIB RA
- RIWAYAT HIDUP UTSMAN BIN AFFAN RA
- RIWAYAT HIDUP UMAR BIN KHATTAB RA
- Biografi Shohabat Abu Bakar Ash Shiddiq RA
- Bilal Idul Adha
- Tujuh orang iuran membeli sapi
- SEWA POHON AMBIL BUAH
- Kerja membangun gereja
- JUAL BONGKARAN MASJID
- BONGKARAN MASJID UNTUK MADRASAH
- Tukar tanah wakaf
- Makan dan minum di masjid
- PERBARUI AKAD NIKAH
- NIKAH TIDAK SEKUFU
- WANITA BERGANTI-GANTI SUAMI
- SAKSI TIDAK SHALAT
- MASUK ISLAM BILA DINIKAHI
- NIKAH MUT’AH
- NIKAH SILANG
- Menggugurkan kandungan
- Amal anak hasil zina
- Jika pengadilan menolak talak
- Pernyataan kurban
- Daging kurban diberikan pada non muslim
- Kulit kurban untuk bedug/terbang
- Waqaf Taskin tanpa bernafas
- Merokok ketika semaan Alqur'an
- Lupa Hafalan Alqur'an
- Bilal Sholat Idul Fitri
- Mainan Bayi 4 Bulan
- Mainan Bayi 3Bulan
- Mainan Bayi Usia 2 Bulan
- Mainan Bayi
- Nama Bayi Perempuan Islami
- Nama Bayi Jawa
- Nama Bayi Latin
- Nama Bayi Laki-Laki Islami
- surat keterangan khajatan
- SURAT KETERANGAN PINDAH
- surat keterangan menjadi wali nikah
- Tips Melepas Botol
- Tip Merawat Gigi Anak
- Tips Melatih Bayi Bicara
- Tips Merawat Bayi Baru Lahir
- Tips Merawat Kulit Bayi
- MENJADI ORANG TUA YANG BAIK
- Pengertian Ahli Waris
- Arti harta warisan
- Ilmu Waris
-
▼
October
(74)
0 komentar:
Post a Comment
TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOK SAYA, SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR