Bagaimana hukum orang Islam ikut kerja membangun gereja atau warung pramuwisma?
Haram hukumnya ikut kerja membangun gereja ataupun warung pramuwisma.
وَلاَ يَجُوْزُ بَذْلُ مَالٍ فِيْهِ لِغَيْرِ ضَرُوْرَةٍ وَمِثْلُهُ أَيْضًا اسْتِئْجَارُ كَافِرٍ مُسْلِمًا لِبِنَاءِ نَحْوِ كَنِيْسَةٍ [قليوبي
3/70].
“Tidak
boleh menyerahkan uang untuk hal-hal yang diharamkan tanpa adanya
dlarurat. Demikian juga tidak boleh orang kafir mempekerjakan orang
Islam untuk membangun semisal gereja”. (Qalyubi III/70).
0 komentar:
Post a Comment
TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOK SAYA, SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR