Friday, 3 October 2014

Ilmu Waris


Definisi Waris
Arti Warits adalah ‘orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang telah meninggal’, sementara ilmu Waris / fara'idh artinya: Ilmu yang mempelajari tentang siapa yang mendapatkan warisan dan siapa yang tidak mendapatkannya, kadar-kadar yang diterima oelh tiap-tiap ahli waris dan cara pembagiannya.
Fara'idh adalah jamak dari faridhoh yang terambil dari kata fardh (ketentuan).
Menurut istilah syara' fardh berarti bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris.Tulisan berikut adalah ajakan untuk mengkampanyekan ilmu fara'idh yang berdasarkan hukum Allah dan sunnah Rasul-Nya, Pembagian waris yang halal, berpahala, dan membawa berkah.
Keutamaan / Pentingnya Ilmu Fara'idh:
1.                   Dari Ibnu Mas'ud: Dari Rasulullah: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. pelajarilah fara'id dan ajarkanlah kepada manusia, karean aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun bakal diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan seseorang yang memberitahukan kepada keduanya."(HR.Ahmad).
2.                  Dari Abdullah bin 'Amr: Rasulullah saw.bersabda: "Ilmu itu ada tiga macam, dan selain dari yang tiga itu adalah tambahan; ayat yang jelas, sunnah yang datang dari Nabi, dan fara'idh yang adil." (HR.Abu Daud dan Ibn Majah).
3.                  Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw. bersabda: "Pelajarilah fara'idh dan ajarkanlah kepada manusia, karena fara'idh adalah separoh dari ilmu dan akan dilupakan orang, faraidhlah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku." (HR. Ibn Majah dan Ad-Daruquthni).
Ancaman Bagi Pelanggar Hukum Pembagian Waris Secara Islam:
1.                   وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ ۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ ۥ يُدۡخِلۡهُ نَارًا خَـٰلِدً۬ا فِيهَا وَلَهُ ۥ عَذَابٌ۬ مُّهِينٌ۬  Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS.An-Nisa:14)
2.                     وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡكَـٰفِرُونَ   Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS.Al-Ma'idah: 44)
3.                  وَمَن لَّمۡ يَحۡڪُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ   Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS.Al-ma'idah: 45) 
4.                   مَن لَّمۡ يَحۡڪُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡفَـٰسِقُونَ    Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (QS.Al-Ma'idah: 47)
Sebab-Sebab Mendapat Warisan (Pusaka):
1.                   Nasab   : Hubungan keturunan atau keluarga
2.                  Nikah   : Karena sebagai suami /istri.
3.                  Wala'   : Karena memerdekakan budak (di jaman sekarang mungkin sudah tidak ada ?)
Sebab-Sebab Penghalang Mendapat Waris (Pusaka):
1.                   Beda agama  : Orang Islam tidak mewarisi harta orang kafir, demikian pula sebaliknya.
2.                  Pembunuhan: Jika ahli waris terlibat dalam pembunuhan pewaris; baik sebagai pelaku langsung, tidak langsung, maupun tahu rencana pembunuhan tapi tidak menghalanginya (bersekongkol).
3.                  Perhambaan : Budak tidak mewarisi pusaka tuannya, tapi tuannya bisa mendapat pusaka budaknya.
4.                  Tidak tentu kematiannya: Misalnya dua orang atau lebih yang saling mewarisi mati bersama tanpa diketahui siapa yang mati terlebih dulu; maka harta masing-masing si mati dibagikan kepada ahli waris masing-masing.
Langkah-Langkah Sebelum Pembagian Waris:

Sebelum harta pusaka si mati dibagikan, pertam-tama ambilah atau sisihkan untuk beberapa keperluan sbb.:
1.                   Biaya proses penguburan dan pengurusan jenazah (jika memang akan diambil dari pusaka).
2.                  Melunasi hutang-hutang si mati (jika ada punya hutang).  Hutang kepada Allah (zakat, kafarat, nadzar, dll.dan  Hutang kepada manusia (harta, )
3.                  Dilaksanakan wasiatnya (jika ada).    مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِى بِہَآ أَوۡ دَيۡنٍ‌ۗ    ...Pembagian-pembagian tersebut di atas] sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau [dan]  sesudah dibayar hutangnya ...(QS.An-Nisa : 11).
4.                  Sisanya adalah harta pusaka (tirkah ) yang siap dibagikan kepad ahli waris.

0 komentar:

Post a Comment

TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOK SAYA, SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR

BLOG

Blogroll

Blog Archive