Definisi Ahli Waris adalah orang-orang yang karena
sebab (keturunan, perkawinan/perbudakan) berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka orang yang meninggal
dunia.
Tetapi jangan salah,
karena tidak semua yang dikategorikan keluarga adalah otomatis tergolong ahli waris. Dari sisi hubungan kekeluargaan, terdapat dua macam perbedaan status hak waris:
1.
Ahli Waris:
Keluarga yang saling mewarisi.
2.
Ulul Arhaam:
Mempunyai hubungan keluarga tapi tidak saling mewarisi langsung; atau dengan
kata lain, dia mewarisi jika tidak ada golongan Ahli waris.
Ahli Waris Dari
Golongan Laki-Laki:
1.
Anak Laki-laki
2.
Cucu Laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki) dan seterusnya,
buyut laki-laki.......
3.
Bapak / ayah
4.
Kakek (bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas
5.
Saudara laki-laki sekandung.
6.
Saudara laki-laki sebapak.
7.
Saudara laki-laki se-ibu.
8.
Keponakan laki-laki sekandung (anak laki-laki dari saudara
laki-laki sekandung).
9.
Keponakan laki-laki sebapak (anak laki-laki dari saudara laki-laki
sebapak).
10.
Paman sekandung (saudara sekandung bapak).
11.
Paman sebapak (saudar sebapak-nya bapak).
12.
Sepupu laki-laki sekandung (anak laki-laki paman sekandung).
13.
Sepupu laki-laki sebapak ( anak laki-laki paman yang sebapak).
14.
Suami.
15.
Laki-laki yang memerdekakan budak (al-mu'tiq).
Ahli Waris Dari Golongan Perempuan:
1.
Anak perempuan.
2.
Cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki).
3.
Ibu / bunda / mama / mami / emak /biyung dan sejenisnya.
4.
Nenek dari ibu (ibunya ibu), dan seterusnya ke atas.
5.
Nenenk dari bapak (ibunya bapak), dan seterusnya ke atas.
6.
Saudara perempuan sekandung.
7.
Saudara perempuan sebapak.
8.
Saudara perempuan se-ibu.
9.
Isteri.
10.
Perempuan yang memerdekakan (al-Mu'tiqah).
Ulul Arham (Keluarga Yang Tidak Mendapat Bagian Jika Masih
Ada Ahli Waris Diatas):
1.
Kakek dari garis ibu (bapaknya ibu).
2.
Neneknya ibu (ibu punya bapak punya ibu).
3.
Cucu dari anak perempuan; baik jenisnya cucu laki-laki ataupun
perempuan.
4.
Keponakan perempuan (anak saudara laki-laki sekandung, sebapak
ataupun se-ibu).
5.
Keponakan perempuan (anak saudara perempuan sekandung atau
se-ibu).
6.
Paman se-ibu (saudaranya bapak satu ibu lain bapak).
7.
Saudaranya kakek se-ibu.
8.
Sepupu perempuan (anak dari paman: sekandung, sebapak/se-ibu).
9.
Bibi / tante (saudara perempuannya bapak, bibinya bapak, bibinya
kakek, seterusnya ke atas.)
10.
Mamak dan mami (saudara laki-laki dan perempuan dari ibu; baik
sekandung, sebapak, atau se-ibu).
11.
Mamak dan mami-nya bapak, mamak dan mami-nya kakek.
12.
Anaknya paman se-ibu, sampai ke bawah.
13.
Anaknya bibi walaupun jauh.
14.
Anaknya mamak dan mami walaupun jauh.
Urutan Golongan Yang Berhak Menerima Waris:
Jika ketika harta waris
hendak dibagikan, sementara golongan ahli waris begitu banyaknya, kepada
golongan manakah pembagian itu diprioritaskan ? mengenai masalah ini terjadi
beberapa perbedaan pendapat para ulama karena tidak adanya nash yang tegas,
berikut saya paparkan beberapa diantaranya:
Urutan Penerima Waris
|
Ikhtisar Ilmu Fara'idh
Ringkas
Ilmu Fara'idh Dalam Ikhtisar
|
0 komentar:
Post a Comment
TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOK SAYA, SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR