Bila Anda adalah (pihak Istri) merasa bahwa
perkawinan Anda tidak dapat dipertahankan lagi dan memutuskan untuk
bercerai, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan
Gugatan Perceraian. Bagi yang beragama Islam, gugatan ini dapat
diajukan di Pengadilan Agama (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No
9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan).
1. Dimana Gugatan Diajukan?
Bila anda yang mengajukan gugatan
perceraian, berarti anda adalah pihak Penggugat dan suami adalah
Tergugat. Untuk mengajukan gugatan perceraian, anda atau kuasa hukum
anda (bila anda menggunakan kuasa hukum) mendatangi Pengadilan Agama
(PA) di wilayah tempat tinggal anda. Bila anda tinggal di Luar
Negeri, gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami. Bila
anda dan suami anda tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan
kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat anda berdua menikah dulu,
atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 UU No 7/89
tentang Peradilan Agama)
2. Alasan dalam Gugatan Perceraian
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan
perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:
a. Suami berbuat zina, pemabuk,
pemadat, penjudi dan sebagainya;
b. suami meninggalkan anda selama 2 (dua)
tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan
benar, artinya: suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda;
c. suami dihukum penjara selama (lima)
5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d. suami bertindak kejam dan suka
menganiaya anda;
e. suami tak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang
dideritanya;
f. terjadi perselisihan dan
pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
g. suami melanggar taklik-talak yang
dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. suami beralih agama atau murtad
yang mengakibatkan ketidaakharmonisan dalam keluarga.
(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo
Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
3. Saksi dan Bukti
Anda atau kuasa hukum anda wajib
membuktikan di pengadilan kebenaran dari alasan-alasan tersebut
dengan:
a. Salinan Putusan Pengadilan, jika alasan
yang dipakai adalah suami mendapat hukuman 5 (lima tahun) atau lebih
(pasal 74 UU No. 7/1989 jo KHI pasal 135).
b. Bukti hasil pemeriksaan dokter atas
perintah dari pengadilan, bila alasan Anda adalah suami mendapat
cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tak mampu memenuhi
kewajibannya (pasal 75 UU 7/1989)
c. Keterangan dari saksi-saksi, baik yang
berasal dari keluarga atau orang-orang dekat yang mengetahui
terjadinya pertengkaran antara anda dengan suami anda (pasal 76 UU
7/1989 jo pasal 134 KHI).
4. Surat-surat yang Harus Anda siapkan
>>Surat Nikah asli
>>Foto kopi Surat Nikah 2 (dua) lembar,
masing-masing dibubuhi materai, kemudian dilegalisir
>>Foto kopi Akte Kelahiran anak-anak (bila
punya anak), dibubuhi materai, juga dilegalisir
>>Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
terbaru Penggugat (istri)
>>Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Bila bersamaan dengan gugatan perceraian
diajukan pula gugatan terhadap harta bersama, maka perlu disiapkan
bukti-bukti kepemilikannya seperti sertifikat tanah (bila atas nama
penggugat/pemohon), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)/STNK(Surat
Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kwitansi, surat
jual-beli, dll.
Untuk itu, sangat penting untuk menyimpan
surat-surat berharga yang anda miliki dalam tempat yang aman.
5. Isi Surat Gugatan
a. Identitas para pihak (Penggugat/Tergugat)
atau persona standi in judicio,
terdiri dari nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur, tempat
tinggal, hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas
para pihak ini juga disertai dengan informasi tentang agama,
pekerjaan dan status kewarganegaraan
b. Posita (dasar atau alasan gugat)
Disebut juga Fundamentum Petendi,
berisi keterangan berupa kronologis (urutan peristiwa) sejak mulai
perkawinan anda dengan suami anda dilangsungkan, peristiwa hukum
yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya
ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya
perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang
kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum). Contoh posita misalnya:
» Bahwa pada tanggal…telah dilangsungkan
perkawinan antara penggugat dan tergugat di…
» Bahwa dari perkawinan itu telah lahir …(jumlah)
anak bernama…, lahir di…pada tanggal…
» Bahwa selama perkawinan antara penggugat
dan tergugat sering sering terjadi perselisihan dan pertengkaran
sebagai berikut…
» Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup
bagi penggugat mengajukan gugatan perceraian…dst
c. Petitum (tuntutan hukum)
Yaitu tuntutan yang diminta oleh Istri
sebagai Penggugat agar dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975,
Pasal 130 HIR).
Bentuk tuntutan itu misalnya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan
penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perkawinan antara penggugat
dan tergugat …sah putus karena perceraian sejak dijatuhkannya
putusan oleh hakim;
3. Menyatakan pihak penggugat berhak atas
hak pemeliharaan anak dan berhak atas nafkah dari tergugat terhitung
sejak tanggal...sebesar Rp....per bulan sampai penggugat menikah
lagi;
4. Mewajibkan pihak tergugat membayar
biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar
Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
5. Menyatakan bahwa harta berupa....yang
merupakan harta bersama (gono-gini) menjadi hak penggugat...
6. Menghukum penggugat membayar biaya
perkara…dst
6. Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU
No.7/89)
Sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim,
dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk
masalah yang perlu kepastian segera, misalnya:
a. Memberikan ijin kepada istri untuk
tinggal terpisah dengan suami.
Ijin dapat diberikan untuk mencegah bahaya
yang mungkin timbul jika suami-istri yang bertikai tinggal serumah.
b. Menentukan biaya hidup/nafkah bagi
istri dan anak-anak yang seharusnya diberikan oleh suami;
c. Menentukan hal-hal lain yang diperlukan
untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
d. Menentukan hal-hal yang perlu bagi
terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama (gono-gini)
atau barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak
sebelum perkawinan dahulu.
0 komentar:
Post a Comment
TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOK SAYA, SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR