Karena seringnya membaca Alqur’an seseorang menjadi hafal beberapa ayat / surat namun lama-lama ia lupa. Bagaimana hukumnya ?
Seseorang yang lupa akan hafalan Alqur’an hukumnya berdosa kecuali ia mampu menghafal kembali tanpa masyaqqah, bersusah payah.
وَمِنْ
مَعَاصِي اللِّسَانِ نِسْيَانُ الْقُرْآنِ كُلِّهِ أَوْ بَعْضِهِ مِمَّا
حَفِظَهُ عَنْ قَلْبٍ بِتَرْكِ قِرَاءَتِهِ وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ إِذَا
لَمْ يُمْكِنْهُ حِفْظُهُ مَرَّةً ثَانِيَةً إِلاَّ بِتَعَبٍ وَمَشَقَّةٍ
كَأَوَّلِ مَرَّةٍ، وَإِلاَّ بِأَنْ أَمْكَنَهُ حِفْظُهُ بالسُّهُوْلَةِ
بِتَكَرُّرِهِ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ مَثَلاً فَلاَ يَضُرُّ هَكَذَا مَا
نُقِلَ عَنِ الْمَشَايِخِ [بهجة الوسائل 37]
“Termasuk
maksiat lisan yaitu lupa Alqur’an, baik keseluruhan atau sebagian dari
yang telah dihafalkan, sebab meninggalkan baca Alqur’an. Hal tersebut
termasuk dosa besar bila ia tidak mampu menghafal kembali kecuali dengan
payah dan berat sebagaimana pertama kali menghafal. Apabila tidak payah/berat
yakni dengan mudah ia mampu menghafal kembali, baik dengan
mengulang-ulang sekali atau dua kali maka tidak mengapa. Demikianlah
keterangan yang dinukil dari para masyayikh.” (Bahjah al-Wasail 37)
0 komentar:
Post a Comment
TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOK SAYA, SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR