Diterimakah amal ibadah seorang anak hasil perzinaan ?
Amal ibadah anak tersebut bisa diterima.
وَأَجْمَعَ
الْعُلَمَاءُ أَنَّ مَنْ آمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ
أُنْثَى فَإِنَّ لَهُ جَنَّةَ الْمَأْوَى وَإِنْ كَانَ مِنْ أَوْلاَدِ
الزِّنَا. وَأَمَّا قَوْلُهُ r : فَرْخُ الزِّنَا لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ
مُؤَوَّلٌ مَعَ السَّابِقِيْنَ اْلأَوَّلِيْنَ كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ فِي
الْجُزْءِ الثَّالِثِ مِنَ السِّرَاجِ الْمُنِيْرِ عَلَى الْجَامِعِ
الصَّغِيْرِ فِيْ قَوْلِهِ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ r : فَرْخُ الزِّنَا لاَ
يَدْخُلُ الْجَنَّةَ، قَالَ الْمُنَاوِيّ أَيْ مَعَ السَّابِقِيْنَ
اْلأَوَّلِيْنَ [أحكام الفقهاء 1/55]
“Ulama
sepakat, bahwa setiap orang yang beriman dan beramal shaleh, baik pria
maupun wanita tentu masuk surga meskipun anak dari zina. Adapun sabda
Rasulullah SAW : ‘Anak zina tidak akan masuk surga itu diartikan tidak
masuk bersama-sama golongan yang masuk surga pertama kali, sebagaimana
keterangan di dalam kitab Al-Siraj al-Munir Juz III ‘ala Jami’
al-Shaghir dalam salah satu keterangannya : Rasulullah bersabda, “Anak
zina tidak akan masuk surga.” Al-Munawi berkata, maksudnya adalah
bersama orang-orang yang masuk surga pertama kali.” (Ahkam al-Fuqaha’ I/55).
0 komentar:
Post a Comment
TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOK SAYA, SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR