Seorang berkata, “Kambing ini akan saya buat kurban.” Apakah kambing
tersebut harus disembelih ? Bolehkah orang tersebut ikut makan dagingnya
?
Kambing tersebut harus disembelih sebagai kurban nadzar dan
orang tersebut tidak boleh makan dagingnya, kecuali apabila kalimat
tersebut dimaksud sekedar memberi tahu.
(وَلاَ
تَجِبُ اْلأُضْحِيَةُ إِلاَّ بِالنَّذْرِ) أَيْ حَقِيْقَةً أَوْ حُكْمًا
فَاْلأَوَّلُ كَقَوْلِهِ للهِ عَلَيَّ أَنْ أُضَحِّيَ وَالثَّانِيْ
كَقَوْلِهِ جَعَلْتُ هَذِهِ أُضْحِيَةً فَالْجَعْلُ بِمَنْزِلَةِ النَّذْرِ
بَلْ مَتَى قَالَ هَذِهِ أُضْحِيَةٌ صَارَتْ وَاجِبَةً وَإِنْ جَهِلَ
ذَلِكَ مِمَّا يَقَعُ مِنَ الْعَوَامِ عِنْدَ سُؤَالِهِمْ عَمَّا
يُرِيْدُوْنَ التَّضْحِيَةَ بِهِ مِنْ قَوْلِهِمْ هَذِهِ أُضْحِيَةٌ
تَصِيْرُ بِهِ وَاجِبَةً وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ مِنْهَا وَلاَ يُقْبَلُ
قَوْلُهُمْ أَرَدْنَا التَّطَوُّعَ بِهَا خِلاَفًا لِبَعْضِهِمْ
[الباجوري 2/296]
“Tidaklah
wajib kurban kecuali dengan nadzar, baik secara haqiqi ataupun hukmi.
Yang pertama seperti ucapan, “Wajib berkurban atas diriku bagi Allah”.
Yang kedua seperti ucapan, “Telah aku jadikan hewan ini sebagai kurban.”
Menjadikan itu kedudukannya sama halnya nadzar, bahkan jika seseorang
berkata ; “Ini adalah hewan kurban” maka jadilah kurban wajib, sekalipun
ia tahu sebagaimana yang terjadi di kalangan awam ketika ditanya
perihal hewan yang dimaksudkan sebagai kurban, dengan jawaban : “Ini
adalah hewan kurban”, maka dengan perkataan tersebut jadilah kurban
wajib dan haram baginya memakan daging kurban tersebut serta tidak
diterima ucapannya : “Maksud kami, kurban tadi sebagai kurban sunat.”
Berbeda dengan pendapat sebagian ulama.” (Al-Bajuri II/296)
وَقَالَ
السَّيِّدُ عُمَرُ مَا نَصُّهُ: يَنْبَغِيْ أَنَّ مَحَلَّهُ أَيِ
التَّعْيِيْنِ بِقَوْلِهِ هَذِهِ أُضْحِيَةٌ مَا لَمْ يَقْصِدِ
اْلإِخْبَارَ بِأَنَّ هَذِهِ الشَّاةَ الَّتِيْ أُرِيْدَ التَّضْحِيَةُ
بِهَا، فَإِنْ قَصَدَهُ فَلاَ تَعْيِيْنَ وَقَدْ وَقَعَ الْجَوَابُ
كَذَلِكَ فِيْ نَازِلَةٍ رُفِعَتْ لِهَذَا الْحَقِيْرِ وَهِيَ أَنَّ
شَخْصًا اشْتَرَى شَاةً لِلتَّضْحِيَةِ فَلَقِيَهُ شَخْصٌ فَقَالَ مَا
هَذِهِ؟ فَقَالَ أُضْحِيَتِيْ [حواشي الشرواني العبادي على تحفة المحتاج
بشرح المنهاج 9/356]
“Al-Sayyid
‘Umar berkata: Penjelesannya sebagai berikut, seyogyanya letak ta’yin
dalam ucapan, ‘Ini adalah hewan kurban’ selama tidak bertujuan memberi
khabar bahwa kambing ini dikehendaki kurban. Bila bertujuan ikhbar maka
bukan ta’yin. Jawaban ini telah dikemukakan mengenai kejadian yang
diajukan pada al-haqir, bahwasannya seseorang membeli kambing untuk
kurban kemudian ia bertemu seseorang yang bertanya: Apa ini ? Kemudian
ia jawab: Kurbanku.” (Al-Syarwani IX/356)
0 komentar:
Post a Comment
TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOK SAYA, SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR