UUDESA NO.06 THN 2014 TENTANG PERANGKAT DESA
Perangkat Desa
Pasal 48
Perangkat Desa terdiri atas:
a.
sekretariat Desa;
b.
pelaksana kewilayahan; dan
c.
pelaksana teknis.
Pasal 49
(1)
Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2)
Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa setelah
dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
(3)
Dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Pasal 50
(1)
Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi
persyaratan:
a.
berpendidikan paling rendah sekolah
menengah umum atau yang sederajat;
b.
berusia 20 (dua puluh) tahun sampai
dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c.
terdaftar sebagai
penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun
sebelum pendaftaran; dan
d.
syarat lain yang ditentukan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan
Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
Perangkat Desa dilarang:
a.
merugikan kepentingan umum;
b.
membuat keputusan
yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau
golongan tertentu;
c.
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak,
dan/atau kewajibannya;
d.
melakukan tindakan diskriminatif
terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e.
melakukan tindakan meresahkan
sekelompok masyarakat Desa;
f.
melakukan kolusi,
korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain
yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.
menjadi pengurus partai politik;
h.
menjadi anggota dan/atau pengurus
organisasi terlarang;
i.
merangkap jabatan
sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan
perundangan-undangan;
j.
ikut serta dan/atau terlibat dalam
kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k.
melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l.
meninggalkan tugas
selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan
tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 52
(1)
Perangkat Desa yang
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi
administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2)
Dalam hal sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan
tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 53
(1)
Perangkat Desa berhenti karena:
a.
meninggal dunia;
b.
permintaan sendiri; atau
c.
diberhentikan.
(2)
Perangkat Desa yang diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.
usia telah genap 60 (enam puluh)
tahun;
b.
berhalangan tetap;
c.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai
perangkat Desa; atau
d.
melanggar larangan sebagai perangkat
Desa.
(3)
Pemberhentian
perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
(4)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
0 komentar:
Post a Comment
TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOK SAYA, SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR