CARA MENGURUS SURAT PINDAH SATU KELURAHAN
ALUR
|
PERSYARATAN / BLANKO
|
WAKTU
|
Pemohon
|
Membawa persyaratan :
- KK asli yang pindah;
- KTP asli yang pindah;
- Surat Jaminan Tempat Tinggal
/ Persetujuan dari Pemilik Rumah yang dituju (bermeterai dan diketahui
RT & RW);
- Fotocopy KK pemilik rumah
yang dituju atau yang ditumpangi;
- Fotocopy KTP pemilik rumah
yang dituju atau yang ditumpangi;
|
|
RT
& RW Asal
|
- membuatkan Surat Pengantar
Pindah;
|
|
RT
& RW Tujuan Pindah
|
- mengetahui & TTD di Surat
Jaminan Tempat Tinggal yang dituju;
- membuat Surat Pengantar
Permohonan Perubahan KK / KK baru bagi yang pindah datang;
|
|
Kelurahan
|
- Pemohon mengisi form F-1.23
(Form Permohonan Pindah Datang WNI dalam Satu Desa / Kelurahan);
- Lurah menerbitkan form F-1.24
(Surat Keterangan Pindah Datang WNI dalam Satu Desa / Kelurahan) dan
F-1.15 atau F-1.16 (Form Perubahan Kartu Keluarga WNI);
|
|
Kecamatan
|
- Camat menandatangani form
F-1.15 atau F-1.16 (Form Perubahan Kartu Keluarga WNI);
- Petugas melakukan :
·
- verifikasi dan validasi
data;
- mencabut asli KK lama dan
KTP lama yang pindah;
- merekam data ke dalam
database kependudukan;
- memproses perubahan KK bagi
kepala / anggota keluarga dalam KK yang tidak panda;
- memproses penerbitan KK dan
KTP dengan alamat baru.
|
Paling Lambat
7 Hari Kerja
|
0 komentar:
Post a Comment
TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOK SAYA, SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR