Monday, 15 September 2014

CARA MENGURUS SURAT PINDAH SATU KELURAHAN

CARA MENGURUS SURAT PINDAH SATU KELURAHAN



ALUR
PERSYARATAN / BLANKO
WAKTU
Pemohon
Membawa persyaratan :
  1. KK asli yang pindah;
  2. KTP asli yang pindah;
  3. Surat Jaminan Tempat Tinggal / Persetujuan dari Pemilik Rumah yang dituju (bermeterai dan diketahui RT & RW);
  4. Fotocopy KK pemilik rumah yang dituju atau yang ditumpangi;
  5. Fotocopy KTP pemilik rumah yang dituju atau yang ditumpangi;

RT & RW Asal
  1. membuatkan Surat Pengantar Pindah;

RT & RW Tujuan Pindah
  1. mengetahui & TTD di Surat Jaminan Tempat Tinggal yang dituju;
  2. membuat Surat Pengantar Permohonan Perubahan KK / KK baru bagi yang pindah datang;

Kelurahan
  1. Pemohon mengisi form F-1.23 (Form Permohonan Pindah Datang WNI dalam Satu Desa / Kelurahan);
  2. Lurah menerbitkan form F-1.24 (Surat Keterangan Pindah Datang WNI dalam Satu Desa / Kelurahan) dan F-1.15 atau F-1.16 (Form Perubahan Kartu Keluarga WNI);

Kecamatan
  1. Camat menandatangani form F-1.15 atau F-1.16 (Form Perubahan Kartu Keluarga WNI);
  2. Petugas melakukan :
·          
    • verifikasi dan validasi data;
    • mencabut asli KK lama dan KTP lama yang pindah;
    • merekam data ke dalam database kependudukan;
    • memproses perubahan KK bagi kepala / anggota keluarga dalam KK yang tidak panda;
    • memproses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru.
Paling Lambat
7 Hari Kerja

0 komentar:

Post a Comment

TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOK SAYA, SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR

BLOG

Blogroll