SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR KOTA/KABUPATEN/PROVINSI
ALUR
|
PERSYARATAN / BLANKO
|
WAKTU
|
Pemohon
|
Membawa persyaratan :
- KK asli yang pindah;
- KTP asli yang pindah;
- Fotocopy Akta Lahir bila ada;
- Fotocopy Akta Kawin (bila
kawin);
|
|
RT
& RW Asal (Surabaya)
|
- membuatkan Surat Pengantar
Pindah;
|
|
Kelurahan
Asal (Surabaya)
|
- Pemohon mengisi form F-1.34
(Form Permohonan PIndah WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
- Lurah menerbitkan form F-1.33
(Surat Pengantar PIndah Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan
form F.1-16;
|
|
Kecamatan
Asal (Surabaya)
|
- Pemohon mengisi form F1-36
(Form Permohonan PIndah WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
- Camat menerbitkan form F1-35
(Surat Pengantar PIndah Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
- Petugas melakukan verifikasi
dan validasi data sekaligus pindah pada database;
|
|
Dispendukcapil
Asal (Surabaya)
|
- Petugas melakukan verifikasi
dan validasi data;
- Petugas mencetak Surat
Keterangan Pindah WNI Antar provinsi dan biodata penduduk WNI untuk
ditandatangani oleh kepala Dispendukcapil;
- Kepala Dinas menandatangi
Surat Keterangan Pindah WNI Antar Provinsi dan biodata penduduk WNI;
- Petugas menyerahkan kepada
pemohon untuk diserahkan ke Dispendukcapil tujuan pindah.
|
Paling Lambat
7 Hari Kerja
|
0 komentar:
Post a Comment
TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOK SAYA, SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR