Monday, 15 September 2014

SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR KABUPATEN

PEMERINTAHAN
SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR KOTA/KABUPATEN/PROVINSI
 

ALUR
PERSYARATAN / BLANKO
WAKTU
Pemohon
Membawa persyaratan :
  1. KK asli yang pindah;
  2. KTP asli yang pindah;
  3. Fotocopy Akta Lahir bila ada;
  4. Fotocopy Akta Kawin (bila kawin);

RT & RW Asal (Surabaya)
  1. membuatkan Surat Pengantar Pindah;

Kelurahan Asal (Surabaya)
  1. Pemohon mengisi form F-1.34 (Form Permohonan PIndah WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
  2. Lurah menerbitkan form F-1.33 (Surat Pengantar PIndah Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan form F.1-16;

Kecamatan Asal (Surabaya)
  1. Pemohon mengisi form F1-36 (Form Permohonan PIndah WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
  2. Camat menerbitkan form F1-35 (Surat Pengantar PIndah Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data sekaligus pindah pada database;

Dispendukcapil Asal (Surabaya)
  1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
  2. Petugas mencetak Surat Keterangan Pindah WNI Antar provinsi dan biodata penduduk WNI untuk ditandatangani oleh kepala Dispendukcapil;
  3. Kepala Dinas menandatangi Surat Keterangan Pindah WNI Antar Provinsi dan biodata penduduk WNI;
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon untuk diserahkan ke Dispendukcapil tujuan pindah.
Paling Lambat
7 Hari Kerja

0 komentar:

Post a Comment

TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOK SAYA, SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR

BLOG

Blogroll