Untuk mengurus Akte kelahiran anak sebaiknya dibuat setelah anak lahir. Menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ada beberapa surat atau dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk membuat akte kelahiran, yaitu:
- 2 lembar Foto Copy Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit Bersalin
- 2 lembar Foto Copy Buku Nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil
- 2 lembar Foto Copy KTP Suami dan Istri
- 2 lembar Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- 2 lembar Akte Kelahiran Suami dan Istri
- Batas waktu 14 hari setelah anak lahir
- Surat Kuasa di atas Materai (Form disediakan)
Sedangkan bagi anak yang lahir di Indonesia namun berkewarganegaraan lain, ini yang perlu dipersiapkan:
- Fotokopi sertifikat pernikahan yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia
- Fotokopi Paspor Suami/Istri
- Fotokopi KIMS (Kartu Identitas Menetap Sementara)
- Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit
- Fotokopi KTP dan KK untuk ibu WNI
- Batas waktu 7 hari setelah lahir
0 komentar:
Post a Comment
TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOK SAYA, SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR