Monday, 15 September 2014

CARA MENGURUS KK



PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KK BAGI PENDUDUK

ALUR
PERSYARATAN / BLANKO
WAKTU
Pemohon
Membawa persyaratan :
  1. KK lama; dan
  2. Akta Kelahiran;

RT & RW
  1. RT & RW memberikan Surat Pengantar Perubahan KK;

Kelurahan
  1. Pemohon mengisi F.1-01 (Formulir Biodata Pendudukdan F.1-16 (Formulir Perubahan KK);
  2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  4. Lurah menandatangani F.1-01 (Formulir Biodata Pendudukdan F.1-16 (Formulir Perubahan KK);
  5. Pemohon meneruskan berkas formulir permohonankepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di kecamatan;

Kecamatan
  1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  2. Camat menandatangani F.1-01 (Formulir Biodata Pendudukdan F.1-16 (Formulir Perubahan KK);
  3. Pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dispenduk

Dispendukcapil
  1. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
Paling Lambat
7 Hari Kerja
Kecamatan
  1. Camat menerbitkan KK.

0 komentar:

Post a Comment

TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOK SAYA, SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR

BLOG

Blogroll