ALUR
|
PERSYARATAN / BLANKO
|
WAKTU
|
Pemohon
|
Membawa persyaratan :
- KK lama; dan
- Akta Kelahiran;
|
|
RT
& RW
|
- RT & RW memberikan Surat
Pengantar Perubahan KK;
|
|
Kelurahan
|
- Pemohon mengisi F.1-01
(Formulir Biodata Pendudukdan F.1-16 (Formulir Perubahan KK);
- Petugas registrasi mencatat
dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
- Petugas registrasi melakukan
verifikasi dan validasi data penduduk;
- Lurah menandatangani F.1-01
(Formulir Biodata Pendudukdan F.1-16 (Formulir Perubahan KK);
- Pemohon meneruskan berkas
formulir permohonankepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau
perubahan KK di kecamatan;
|
|
Kecamatan
|
- Petugas melakukan verifikasi
dan validasi data penduduk;
- Camat menandatangani F.1-01
(Formulir Biodata Pendudukdan F.1-16 (Formulir Perubahan KK);
- Pemohon menyampaikan formulir
permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan
kepada Dispenduk
|
|
Dispendukcapil
|
- Petugas melakukan perekaman
data ke dalam database kependudukan;
|
Paling Lambat
7 Hari Kerja
|
Kecamatan
|
- Camat menerbitkan KK.
|
|
0 komentar:
Post a Comment
TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOK SAYA, SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR