Monday, 29 September 2014

Undang-Undang Desa No 6

PERATURAN PEMERINTAH 43 TAHUN 2014 TENTANG UU DESA 
Adalah penjabaran dari UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang akan terlaksana pada awal tahun 2015

Saturday, 27 September 2014

Mutasi Tanah

Balik Nama / Mutasi nama SPPT PBB adalah proses merubah nama subjek pajak di SPPT PBB.

Tatacara dan Persyaratan :
Mengajukan Permohonan tertulis dengan melampirkan L
1. Asli SPPT dan Asli Surat Pelunasan PBB (STTS) tahun yang bersangkutan
2. Fotokopi Sertifikat atau Akta Jual Beli atas nama Wajib Pajak yang baru
3. Fotokopi SSB BPHTB
4. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan LSPOP dengan data benar dan lengkap
5. Fotokopi KTP

Keterangan Tambahan :
1. Proses mutasi tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama / Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
2. Dalam rangka ekstensifikasi, bagi WP orang pribadi yang belum memiliki NPWP, akan diberikan NPWP secara jabatan.
3. Apabila mutasi nama tersebut dilakukan atas seluruh objek, maka tidak akan dilakukan verifikasi lapangan*. Akan tetapi apabila mutasi nama tersebut atas sebagian objek (karena pemecahan objek pajak) atau ada perbedaan data atau terjadi perbedaan luas maka akan dilakukan pemeriksaan lapangan/ verifikasi lapangan** terlebih dahulu.

Batas Waktu Penyelesaian :
1. 3(tiga) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila tidak dilakukan verifikasi lapangan)
2. 5(lima) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila dilakukan verifikasi lapangan**)

Friday, 26 September 2014

Surat Pernyataan



SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                       : …………………………………………………………………………………………………………………
Istri dari                   : …………………………………………………………………………………………………………………
Umur                        : …………tahun
Alamat                     : RT ……..RW ………Kelurahan / Desa ………………………………………………………….
                                   Kecamatan ………………………………………. Kabupaten Cilacap
Dengan ini menyatakan sebenarnya bahwa di Cilacap pada                                           tanggal …………………………………, saya telah melahirkan seorang anak ………………………………….. yang kemudian diberi nama : ……………………………………………………………………………………………… yang disaksikan oleh :

1.   Nama                   : …………………………………………………………………………………………………………………
Umur                   : …………tahun
Alamat                 : RT …………… RW ……………..Kelurahan / Desa ………………………………………………
 Kecamatan ……………………………………..Kabupaten Cilacap.

2.   Nama                   : …………………………………………………………………………………………………………………
Umur                   : ………….tahun
Alamat                 : RT ……………RW ……………Kelurahan / Desa ……………………………………………….
                       Kecamatan ………………………………………… Kabupaten Cilacap.


Jepara Wetan, ………………………..
                 Saksi I                                                                               Yang membuat pernyataan


                                                                                              Materai 6000

( ……………………………….)                                                                ( ……………………………………….)

Saksi II





( …………………………………)

Monday, 15 September 2014

CARA MENGURUS KK



PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KK BAGI PENDUDUK

ALUR
PERSYARATAN / BLANKO
WAKTU
Pemohon
Membawa persyaratan :
  1. KK lama; dan
  2. Akta Kelahiran;

RT & RW
  1. RT & RW memberikan Surat Pengantar Perubahan KK;

Kelurahan
  1. Pemohon mengisi F.1-01 (Formulir Biodata Pendudukdan F.1-16 (Formulir Perubahan KK);
  2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  4. Lurah menandatangani F.1-01 (Formulir Biodata Pendudukdan F.1-16 (Formulir Perubahan KK);
  5. Pemohon meneruskan berkas formulir permohonankepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di kecamatan;

Kecamatan
  1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  2. Camat menandatangani F.1-01 (Formulir Biodata Pendudukdan F.1-16 (Formulir Perubahan KK);
  3. Pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dispenduk

Dispendukcapil
  1. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
Paling Lambat
7 Hari Kerja
Kecamatan
  1. Camat menerbitkan KK.

SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR KABUPATEN

PEMERINTAHAN
SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR KOTA/KABUPATEN/PROVINSI
 
ALUR
PERSYARATAN / BLANKO
WAKTU
Pemohon
Membawa persyaratan :
  1. KK asli yang pindah;
  2. KTP asli yang pindah;
  3. Fotocopy Akta Lahir bila ada;
  4. Fotocopy Akta Kawin (bila kawin);

RT & RW Asal (Surabaya)
  1. membuatkan Surat Pengantar Pindah;

Kelurahan Asal (Surabaya)
  1. Pemohon mengisi form F-1.34 (Form Permohonan PIndah WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
  2. Lurah menerbitkan form F-1.33 (Surat Pengantar PIndah Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan form F.1-16;

Kecamatan Asal (Surabaya)
  1. Pemohon mengisi form F1-36 (Form Permohonan PIndah WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
  2. Camat menerbitkan form F1-35 (Surat Pengantar PIndah Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data sekaligus pindah pada database;

Dispendukcapil Asal (Surabaya)
  1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
  2. Petugas mencetak Surat Keterangan Pindah WNI Antar provinsi dan biodata penduduk WNI untuk ditandatangani oleh kepala Dispendukcapil;
  3. Kepala Dinas menandatangi Surat Keterangan Pindah WNI Antar Provinsi dan biodata penduduk WNI;
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon untuk diserahkan ke Dispendukcapil tujuan pindah.
Paling Lambat
7 Hari Kerja

BLOG

Blogroll