Sunday, 7 December 2014

Media Asing Soroti Langkah RI Tenggelamkan 3 Kapal Vietnam

Salah satu dari tiga Kapal Ikan berbendera Vietnam ditenggelamkan di Perairan Tarempe, Anambas, Kepulauan Riau, Jum'at (5/12/2014)VIVAnews - Langkah tegas Indonesia untuk menembak dan menenggelamkan kapal asing pencuri ikan pada Jumat kemarin, turut disoroti oleh media asing. Setidaknya dua media asing yakni Channel News Asia dan Wall Street Journal, memberikan porsi untuk memberitakan hal itu. 

Media Singapura, Channel News Asia, menulis berita dengan judul "Indonesia Tenggelamkan Kapal Vietnam untuk Hentikan Penangkapan Ikan Ilegal" menyoroti perintah Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal asing bukan sekedar gertak sambal. 

TNI Angkatan Laut, tulis CNA, bersama badan pemerintah yang lain menenggelamkan tiga kapal di sebuah pulau terpencil, Anambas, yang terletak antara Kalimantan dengan Malaysia.CNA memperoleh informasi tersebut dari Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Manahan Simorangkir. 

CNA turut menyoroti cara eksekusi terhadap ketiga kapal itu. TNI AL memasang alat peledak di sekeliling badan kapal sebelum dua kapal pemerintah menembak ketiga kapal Vietnam itu dari kejauhan. 

"Sementara, 33 orang telah ditangkap dan 3 ton ikan disita dari tiga kapal tersebut yang ditahan otoritas berwenang pada bulan lalu. Gambar di televisi menunjukkan asap tebal membumbung tinggi ke udara sebelum kapal-kapal itu tenggelam," tulis CNA

Alasan penangkapan nelayan asing itu, tulis CNA, karena mereka turut bertanggung jawab terhadap kerusakan parah lingkungan bawah laut akibat penggunaaan alat peledak dan sianida. Melalui tindakan tegas itu, Jokowi berharap bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sektor perikanan.

Hubungan Diplomatik 

Kebijakan tegas Jokowi itu ditanggapi kritik oleh pihak oposisi. Harian Amerika Serikat, WSJ, yang menyoroti soal kritik itu, memberikan porsi pemberitaan dengan judul "Tenggelamkan Atau Berenang: Indonesia Hancurkan Tiga Kapal Nelayan Ilegal"

Menurut kelompok oposisi, tindakan tegas Jokowi justru bisa membahayakan hubungan diplomatik Indonesia dengan negara tetangga. Namun, WSJ yang mengutip pernyataan Manahan, menepis anggapan tersebut. 

Menurut Manahan, negara tetangga telah memahami kebijakan pemerintahan baru Indonesia. 

"Semua kapal telah disita melalui proses legal sebelum mereka dihancurkan," kata Manahan. 

WSJ turut menyoroti total kerugian yang dialami oleh Indonesia dari aksi pencurian ikan. Total sekitar US$24 miliar per tahun batal jadi pemasukan negara. 

Setiap tahunnya, sekitar lebih dari 5.000 kapal nelayan asing menerobos wilayah laut Indonesia akibat keterbatasan kapal patroli.  (one)

Sumber : news.viva.co.id

Tuesday, 18 November 2014

BBM Naik

Pada hari ini Selasa, 18 Nopember 2014 pukul 00.00 WIB Resmi sudah BBM naik, dengan kenaikan Rp 2000/liternya.Alasan pemerintah dalam menaikan BBM yang bersubsidi mutlak harus dilakukan untuk menyalurkan subsidi pada rakyat yang berhak.


 Premium harga : Rp 8500/liter

Solar harga        : Rp 7500/liter

Wednesday, 5 November 2014

Hukum Merokok NU-MUHAMMADIYAH


Muhammadiyah
          Hukum Islam fiqh, sebagaimanya kita ketahui bersama,  dapat berubah tergantung dengan situasi dan kondisi di mana hukum itu diterapkan. Demikian halnya dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah tentang hukum merokok. Bahwa pada tahun 2005 Majelis Tarjih dan Tajdid memfatwakan mubah dikarenakan belum cukupnya data-data dan informasi yang diterima oleh para perumus fatwa. Dan setelah dilakukan kembali beberapa kajian dengan mengundang para ahli kesehatan, demografi dan sosiolog maka Majlis Tarjih dan Tajdid merubah fatwa bahwa merokok mubah menjadi haram. Dengan dikeluarkan fatwa baru ini, maka fatwa sebelumnya tentang merokok adalah mubah dinyatakan tidak berlaku.

Dalam amar fatwa haram rokok yang dikeluarkan Muhammadiyah disebutkan bahwa: Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqâshid asy-syarî’ah).

Adapun dalil atau dasar diharamkannya rokok, adalah:

Pertama, bahwa merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabâ’its yang dilarang dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an, Artinya:

(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (al-A'raf: 157)

Kedua, Agama Islam (syariah) melarang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan perbuatan bunuh diri.

Pendekatan yang digunakan oleh Majlis tarjih dan tajdid Muhammadiyah dalam menetapkan hukum merokok adalah dengan melihat akibat yang nampak ditimbulkan oleh kebiasaan tersebut.

Juga terdapat penelitian yang menyebutkan bahwa 20 batang rokok per-hari akan menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.


Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya.


Penghisap rokok, berdasarkan penelitian, juga punya kemungkinan 4 kali lebih besar untuk terkena kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya. Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya.

Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.

Apa yang penulis deretkan di atas dijadikan dasar utama Muhammadiyah dalam menetapkan fatwa haramnya merokok, yang intinya adalah karena “merokok memiliki madharat yang sangat besar.” Karena madharatnya dianggap sangat besar, maka merokok merupakan perbuatan yang mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan Alquran, Artinya:

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang Telah kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah kami menerangkannya kepada manusia dalam Al kitab, mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat mela'nati. (Q.S. Albaqarah: 159)
Juga di surat an-Nisa, yang Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S. Annisa: 29)

Merokok juga bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis Nabi saw: “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”

Ketiga, merokok tergolong perbuatan mubazir, dan ini jelas dilarang dalam Islam. selain merugikan kesehatan, merokok juga meningkatkan angka kemiskinan, demikian menurut Muhammadiyah. Dari data yang diperoleh keluarga termiskin justru mempunyai prevalensi merokok lebih tinggi daripada kelompok pendapatan terkaya. Angka-angka SUSENAS 2006 mencatat bahwa pengeluaran keluarga termiskin untuk membeli rokok mencapai 11,9%, sementara keluarga terkaya pengeluaran rokoknya hanya 6,8%. Fakta ini memperlihatkan bahwa rokok pada keluarga miskin perokok menggeser kebutuhan makanan bergizi esensial bagi pertumbuhan balita.

Dengan demikian berarti merokok melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam al-Qur’an, artinya:

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.  Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.  (QS. Al-Israa’: 26-27)



Keempat, merokok tidak hanya berdampak buruk bagi diri si perokok, tetapi juga bagi anggota keluarga, dan orang-orang disekitar si perokok. Dan Islam telah melarang menimbulkan mudarat atau bahaya pada diri sendiri dan pada orang, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang artinya:

 Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain (HR. Ibn Majjah, Ahmad, dan Malik).

Kelima, Perbuatan merokok oleh Muhammadiyah juga dikategorikan sebagai perbuatan yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadis Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana hadis riwayat Ibn Majah, Ahmad, dan Malik yang artinya:

Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan. (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqâshid asy-syarî’ah) yaitu (1) perlindungan agama (hifzh ad-dîn), (2) perlindungan jiwa/raga (hifzh an-nafs), (2) perlindungan akal (hifzh al-aql), (4) perlindungan keluarga (hifzh an-nasl), dan (5) perlindungan harta (hifzh al-mâl).

Bahwa Agama Islam (syariah) mempunyai tujuan (maqa’id asy-syari’ah) untuk mewujudkan kemaslahatan hidup manusia. Perlindungan terhadap agama dilakukan dengan peningkatan ketakwaan melalui pembinaan hubungan vertikal kepada Allah SWT dan hubungan horizontal kepada sesama dan kepada alam lingkungan dengan mematuhi berbagai norma dan petunjuk syariah tentang bagaimana berbuat baik terhadap Allah, manusia dan alam lingkungan. Perlindungan terhadap jiwa/raga diwujudkan melalui upaya mempertahankan suatu standar hidup yang sehat secara jasmani dan rohani serta menghindarkan semua faktor yang dapat membahayakan dan merusak manusia secara fisik dan psikis, termasuk menghindari perbuatan yang berakibat bunuh diri walaupun secara perlahan dan perbuatan menjatuhkan diri kepada kebinasaan yang dilarang di dalam al- Quran. Perlindungan terhadap akal dilakukan dengan upaya antara lain membangun manusia yang cerdas termasuk mengupayakan pendidikan yang terbaik dan menghindari segala hal yang bertentangan dengan upaya pencerdasan manusia. Perlindungan terhadap keluarga diwujudkan antara lain melalui upaya penciptaan suasana hidup keluarga yang sakinah dan penciptaan kehidupan yang sehat termasuk dan terutama bagi anak-anak yang merupakan tunas bangsa dan umat. Perlindungan terhadap harta diwujudkan antara lain melalui pemeliharaan dan pengembangan harta kekayaan materiil yang penting dalam rangka menunjang kehidupan ekonomi yang sejahtera dan oleh karena itu dilarang berbuat mubazir dan menghamburkan harta untuk hal-hal yang tidak berguna dan bahkan merusak diri manusia sendiri.

Namun demikian, perlu juga disebutkan bahwa fatwa haram merokok dari Muhammadiyah tersebut ditetapkan dengan mengingat prinsip at-tadriij (berangsur), at-taisiir (kemudahan), dan ‘adam al-kharaj (tidak mempersulit). Artinya, mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan mengingat al-Qur’an, artinya:

“Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik,” (QS. Al-Ankabut: 69),

Juga berdasarkan firman Allah di surat al-Baqarah, artinya:

Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil yang ia usahakan dan memikul akibat perbuatan yang ia lakukan. (QS. Al-Baqarah: 286)



Selain itu, upaya yang dilakukan oleh para perokok untuk berusaha menghentikan kebiasaan merokok fatwa tersebut juga merkomendasikan kepada pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah untuk mengupayakan adanya fasilitas dalam memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok.

Sementara bagi mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok, sesuai dengan firman Allah, artinya:

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api... (Q.S. At-Tamrin: 6)

Nahdhatul Ulama’

Hukum merokok menurut sebagian besar ulama NU makruh. NU menyadari bahwa kebiasaan merokok baru dikenal di dunia Islam semenjak awal abad XI hijriyah dan sejak itu hukum rokok atau merokok telah dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Di sebabkan tidak ada dalil dari al-Qur’an maupun hadis yang secara khusus menjelaskan masalah hukum merokok, maka perbedaan mengenai hukum merokok pun tidak dapat dihindarkan. Hukum merokok berkutat pada perbedaan haram, mubah dan makruh.

Dalam surat al-Baqarah Allah berfirman, artinya:

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah: 195)



Dalam hadis juga disebutkan:

Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah)

Para ulama fiqih, termasuk juga Ulama NU, memang telah sepakat bahwa segala sesuatu yang membawa kepada kemadharatan adalah haram. Namun demikian, jika muncul pertanyaan apakah merokok membawa kemadharatan? Apakah merokok tidak memiliki manfaat? Akan selalu berbeda satu jawaban dengan yang lainnya. Lain lagi jika seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Pertama; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya.

Tiga macam hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin.

“Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.”

Tidak ditinjau ulangnya hukum makruh merokok yang ditetapkan NU bukan berarti NU menganggap remeh persoalan tentang bahaya rokok. Tapi, lebih karena selain masyayikh NU sudah memfatwakan seperti itu, juga ada faktor sosial lain yang melatarbelakangi, demikian Masdar Mas’udi menjelaskan. Dan NU tentu saja sepakat dengan menggalakkan kampanye tentang bahaya merokok di Indonesia.

Friday, 31 October 2014

Tari Tradisional Indonesia


Kebudayaan di Indonesia sangatlah beragam, banyak sekali diantaranya adalah tari-tari dari daerah yang ada di Indonesia.

Mari kita pelajari untuk menambah pengetahuan kita tentang kebudayaan Tanah Air Kita Tercinta

1. Tari-tarian Daerah Istimewa Aceh

Tari Seudati, berasal dari Arab dengan latar belakang agama Islam. Sebuah tarian dinamis penuh keseimbangan dengan suasana keagamaan. Tarian ini sangat disenangi dan terkenal di daerah Aceh.
Tari Seudati
Tari Saman Meuseukat, di lakukan dalam posisi duduk berbanjar dengan irama yang dinamis. Suatu tari dengan syair penuh ajaran kebajikan, terutama ajaran agama Islam
Tari Saman Meuseukat

2. Tari-tarian Daerah Bali

Tari legong, merupakan tarian yang berlatar belakang kisah cuinta Raja dari lasem. Diterikan secara dinamis dan memikat hati.
Tari legong Bali
Tari Kecak, sebuah tari berdasarkan cerita dan Kitab Ramayana yang mengisahken tentang bala tentara monyet dari Hanuman dari Sugriwa.
Tari Kecak
Tari Pendet pada awalnya merupakan tari pemujaan yang banyak diperagakan di pura, tempat ibadat umat Hindu di Bali, Indonesia. Tarian ini melambangkan penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia. Lambat-laun, seiring perkembangan zaman, para seniman Bali mengubah Pendet menjadi “ucapan selamat datang”, meski tetap mengandung anasir yang sakral-religius. Pencipta/koreografer bentuk modern tari ini adalah I Wayan Rindi.
Tari Pendet

3. Tari-tarian Daerah Bengkulu

Tari Andun, dari Bengkulu Selatan ini merupakan sebuah tarian guna menyambut para tamu yang dihormati.
Tari Andun
Tari Bidadari Teminang Anak, tarian ini dapat pula diartikan bidadari meminang anak. Tarian adat ini berasal dari Rejang Lebong.
Tari Bidadari Teminang Anak

4. Tari-tarian Daerah DKI Jakarta

Tari Topeng, merupakan sebuah tari tradisional Betawi dalam menyambut tamu agung.
Tari Topeng
Tari Yopong, adalah tari persembahan untuk menghormati tamu negara.
Tari Yopong

5. Tari-tarian Daerah Jambi

Tari Sekapur Sirih, merupakan tari persembahan. Tari adat jambi ini hanyak persamaannya dengan tari Melayu.
Tari Sekapur Sirih
Tari Selampir Delapan, merupakan tari pergaulan muda-mudi dan sangat digemari di daerah Jambi.
Tari Selampir

6. Tari-tarian Daerah Jawa Barat

Tari Topeng Kuncaran, merupakan sebuah tarian yang mengisahkan dendam kesumat seorang raja karena cintanya ditolak.
Tari Topeng Kuncaran
Tari Merak, sebuah tari yang mengisahkan kehidupan burung merak yang serba indah dan memukau.
Tari Merak

7. Tari-tarian Daerah Jawa Tengah

Tari Serimpi, sebuah tarian keraton pada masa silam dengan suasana lembut, agung dan menawan.
Tari Serimpi
Tari Blambangan Cakil, mengisahkan perjuangan Srikandi melawan Buto Cakil (raksasa). Sebuah perlambang penumpasan angkara murka.
Tari Blambangan Cakil

8. Tari-tarian Daerah JawaTimur

Tari Remong, sebuah tarian dari Surabaya yang melambangkan jiwa, kepahlawanan. Ditarikan pada waktu menyambut para tamu.
Tari Remong
Reog Ponorogo, merupakan tari daerah Jawa Timur yang menunjukkan keperkasaan, kejantanan dan kegagahan.
Reog Ponorogo

9. Tari-tarian Daerah kalimantan Barat

Tari Monong, merupakan tari penolak penyakit agar si penderita dapat sembuh kembali penari berlaku seperti dukun dengan jampi-jampi
Tari Monong
Tari Zapin Tembung, Merupakan suatu tari pergaulan dalam masyarakat Kalimantan Barat.
Tari Zapin Tembung

10. Tari-tarian Daerah Katimantan Selatan

Tari Baksa Kembang, merupakan tari selamat datang pada tamu agung dengan menyampaikan untaian bunga.
Tari Baksa Kembang
Tari Radab rahayu, di pertunjukan pada upacara tepung tawar, sebelum pengantin pria dan wanita di persandingkan.
Tari Radab Rahayu

11. Tari-tarian Daerah Kalimantan tengah

Tari Tambun dan bungai, Merupakan tari yang mengisahkan kepahlawanan Tambun dan Bungai Dalam mengusir musuh yang akan merampas panen rakyat.
Tari Tambun dan Bungai
Tari Balean Dadas, Merupakan tarian guna memohon kesembuhan bagi mereka yang sakit.

12. Tari-tarian : Daerah Kalimantan Timur

Tari Gong, di pertunjukan pada upacara penyambutan terhadap tatmu agung. Dapat pula di pertunjukan sewaktu lahir seorang bayi kepala suku.
Tari Gong
Tari perang, Tari yang mempertunjukan dua orang pemuda dalam memperebutkan seorang gadis.
Tari perang

13. Tari-tarian Daerah Lampung.

Tari Jangget, adalah tarian untuk upacar-upacara peradatan. Tarian ini melambangkan keluhuran budi dan susila rakyat Lampung.
Tari Jangget
Tari Malinting, merupakan sebuah tari berlatar belakang cerita rakyat Lampung. Menceritakan tentang kunjungan Sunan Gunung Jati ke Keraton Pulung.
Tari Malinting

14. Tari-tarian Daerah Maluku

Tari Lenso. merupakan tari pergaulan bagi segenap lapisan rakyat masyarakat Maluku.
Tari Lenso
Tari Cakalele, adalah tari Perang Yang melukiskan jiwa kepahlawanan yang gagah perkasa.
Tari Cakalele

15. Tari-Tarian Daerah Maluku Utara

Tari Perang, Tarian rakyat untuk menyambut para pahlawan yang pualng dari medan juang.
Tari Perang Maluku
Tari Nahar Ilaa, tarian pengikat persahabatan pada waktu “panas Pela” kesepakatan kampung untuk membangun.

16. Tari-tarian Daerah Nusa Tenggara Barat

Tari Mpaa Lenggogo, sebuah tarian guna menyambut Maulid Nahi Muhammad SAW. Tarian ini juga scring dipertunjukkan pada upacara-upacara perkawinan atau upacara khitanan keluarga raja.
Tari Mpaa Lenggogo
Tari Batunganga, sebuah tari berlatar belakang cerita rakyat. Mengisahkan tentang kecintaan rakyat terhadap putri raja yang masuk ke dalam batu. Mereka memohon agar sang putri dapat keluar dari dalam batu itu.

17. Tari-tarian Daerah Nusa Tenggara Timur

Tari Perang, tari yang menunjukkan sifat-sifat keperkasaan dan kepandaian mempermainkan senjata. Senjata yang dipakai berupa cambuk dan perisai.
Tari Perang Nusa Tenggara Timur
Tari Gareng Lameng, dipertunjukkan pada upacara khitanan. Tari ini berupa ucapan selamat serta mohon berkat kepada Tuhan agar yang dikhitan sehat lahir batin dan sukses dalam hidupnya.
Tari Gareng Lameng

18. Tari-tarian Daerah Papua Barat dan Tengah

Tari Suanggi, tarian yang mengisahkan seorang suami ditinggal mati istrinya yang menjadi korban angi-angi (jejadian).
Tari Perang, tari yang melambangkan kepahlawanan, dan kegagahan rakyat Papua.
Tari Perang Papua

29. Tari-tarian Daerah Papua Timur

Tari Selamat Datang, tari yang mempertunjukan kegembiraan hati penduduk dalam menyambut para tamu yang dihormati.
Tari Selamat Datang
Tari Musyoh, merupakan tari sakral dalam upaya mengusir arwah or¬ang meninggal karena kecelakaan.

20. Tari-tarian Daerah Riau

Tari Tandak, merupakan tari pergaulan yang sangat di gemari di daerah Riau.
Tari Tandak
Tari Joged Lambak, adalah tari pergaulan muda-mudi, yang sangat populer dan disenangi.
Tari Joged Lambak

21 Tari-tarian Daerah Sulawesi Selatan

Tari Kipas, tari yang mempertunjukkan kemahiran para gadis dalam memainkan kipas samhil mengikuti alunan lagu.
Tari Kipas
Tari Bosara, merupakan tarian untuk menyambut para tamu terhormat. Gerakan-gerakan badannya sangat luwes.
Tari Bosara

22. Tari-tarian Daerah Sulawesi Tengah

Tari Lumense, tari dari Poso yang merupakan tarian selamat dating untuk menyambut tamu agung.
Tari Lumense
Tari Peule Cinde, termasuk pula tarian untuk menyambut tamu agung. Puncak acaranya adalah dengan menaburkan bunga bagi para tamu.

23. Tari-tarian Daerah Sulawesi Tenggara

Tari Balumpa, merupakan tari selamat datang dalarn menyambut tamu agung. Tari rakyat ini berasal dari Buton.
Tari Balumpa
Tari Dinggu, melambangkan sifat kegotong royongan dalam kerja bersama sewaktu menumbuk padi. Sentuhan alu pada lesung merupakan irama tersendiri yang menyentuh hati.

24. Tari-tarian Daerah Sulawesi Utara

Tari Maengket, merupakan tari pergaulan yang dilakukan secara berpasang-pasangan. Menggambarkan suasana kasih sayang dan cumbuan.
Tari Maengket
Tari Polopalo, adalah tari pergaulan bagi muda-mudi daerah Gorontalo.
Tari Polopalo

25. Tari-tarian Daerah Sumatra Barat

Tari Piring : Sebuah tari tradisional yang melambangkan suasana kegotong royongan rakyat dalam menunaikan tugasnya. Siang hari mengerjakan sawah ladang dan malam harinya bersukaria bersama-sama.
Tari Piring Minangkabau
Tari Payung : Ditarikan oleh sepasang muda-mudi dengan payung di tangan, sang pria melindungi kepala sang wanita, sebuah perlamban perlindungan lelaki terhadap wanita.
Tari Payung

26. Tari-tarian Daerah Sumatra Selatan

Tari Tanggai, merupakan sebuah tarian dalam menyambut para tamu disertai upacara kebesaran adat.
Tari Tanggai
Tari Putri Bekhusek, artinya sang putri yang sedang bermain. Tari ini sangat populer di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan melamhangka kemakmuran daerah Sumatra Selatan.
Tari Putri Bekhusek

27. Tari-tarian Daerah Sumatra Utara

Tari Serampang Dua Belas, Sebuah tari Melayu dengan irama joged diiringi musik dengan pukulan gendang ala Amerika Latin. Serampang dua belas merupakan tari pergaulan.
Tari Serampang Dua Belas
Tari Tor Tor, Sebuah tari dari daerah Batak dengan latar belakang falsafah peradatan dan ditarikan dalam suasana khusuk.
Tari Tor Tor

28. Tari-tarian Daerah Istimewa Yogyakarta

Tari Serimpi Sangu Pati, sebuah tarian keraton pada masalalu disertai suara gamelan dengan gerak tari yang lembut.
Tari Serimpi Sangu Pati
Tari Bedaya, merupakan tarian keraton yang di tarikan oleh 9 putri dengan irama yang lemah gemulai.
Tari Bedaya

BLOG

Blogroll