Wednesday, 15 July 2015

Seputar Hukum-hukum Sholat Jama'ah


Saya seorang suami, memilih manakah saya sebagai seorang suami untuk sholat jama'ah dimasjid ataukah jama'ah dirumah dengan istri?
Jawaban :
Sholat jama’ah di masjid lebih baik dari pada sholat jama’ah di rumah. Begitu juga seorang perempuan sholat jama’ah di rumahnya lebih baik dari pada dia sholat sendirian. Dalilnya adalah keumuman hadist tentang keutamaan sholat jama’ah .
Apakah orang tuli yang tidak mendengar adzan harus shalat di masjid?
Jawaban :
Orang tuli yang tidak mendengar adzan tidak diharuskan sholat di masjid, akan tetapi kalau dia mengetahui waktu-waktu sholat lewat jadwal sholat atau lewat jam, sebaiknya dia sholat jama’ah di masjid.
Saya mahasiswa yang tinggal di kos. Lingkungn kos saya rawan pencuri. Ketika ditinggal shalat subuh dan isyak, kami takut kecurian. Bolehkah kami shalat di kos.
Jawaban :
Ini kembali kepada hukum sholat jama’ah, bagi yang berpendapat bahwa sholat jama’ah wajib, maka tentunya tidak boleh sholat jama’ah di kos. Tetapi bagi yang mengatakan bahwa sholat jama’ah hukumnya sunnah mu’akkadah, maka sholat di kos dalam keadaan seperti ini dibolehkan, karena menjaga keamanan dan demi kemaslahatan umum.
Bolehkah seseorang meminta menjadi imam sholat?
Jawaban :
Jika niatnya baik dan telah memenuhi syarat-syarat imam, maka hal itu dibolehkan dan tidak dilarang. Dalilnya adalah hadist Utsman bin Abi al Ash bahwasanya ia berkata kepada Rosulullah saw : “ Wahai Rosulullah, jadikanlah aku sebagai imam ( sholat ) bagi kaumku ! “ . Kemudian Rosulullah saw bersabda :
أنت إمامهم واقتد بأضعفهم واتخذ مؤذنا لا يأخذ على أذانه أجرا
“ Engkau imam bagi mereka, dan sesuaikan ( sholatmu ) dengan orang yang paling lemah diantara mereka dan angkatlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah dari adzannya “ ( Hadist Shohih Riwayat Abu Daud dan Nasai )
Hal ini dikuatkan dengan firman Allah swt :
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
“ Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” ( Qs Al Furqan : 74 )
Ayat di atas menunjukkan kebolehan seseorang meminta menjadi pemimpin dalam keagamaan atau menjadi pemimpin dalam hal-hal kebaikan. Berbeda halnya jika seseorang meminta menjadi pemimpin dalam masalah keduniaan, maka hal itu dimakruhkan.

Saya sering sholat dengan anak laki-laki saya yang baru berumur 9 th, karena dia lelaki maka saya jadikan imam, mengingat umurnya yang baru 9 tahun apakah saya sudah sah kalau makmum dia, ataukah niat saya tetap shalat sendiri? Terus terang saya ragu harus niat makmum atau niat sholat sendiri
Jawaban :
Anak kecil boleh dan sah menjadi imam, baik dalam sholat fardhu maupun dalam sholat sunnah. Dalilnya adalah hadist ‘Amr bin Salamah bahwasanya ia pernah menjadi imam bagi kaumnya, hal itu dikarenakan dirinya yang paling banyak hafalan Al Qur’annya dibanding yang lain, padahal waktu itu dia baru berumur enam atau tujuh tahun. Ia berkata :
فنظروا فلم يكن أحد أكثر قرآنا مني لما كنت أتلقى من الركبان فقدموني بين أيديهم وأنا بن ست أو سبع سنين
“ Mereka mencari, ternyata tidak didapatkan seorangpun yang lebih banyak hafalan al Qur’annya yang melebihi diriku, karena aku telah mempelajarinya dari para pengendara kafilah. Maka merekapun mengajukan diriku ( menjadi imam ) di depan mereka, padahal pada waktu itu aku berusia enam atau tujuh tahun. “ ( HR Bukhari )
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ‘Amr bin Salamah berkata :
قدموني وأنا غلام وعلي شملة لي فما شهدت مجمعا من جرم إلا كنت إمامهم وكنت أصلي على جنائزهم إلى يومي
“ Mereka menjadikanku imam sholat padahal waktu itu saya masih kecil dan pada diriku melekat kain kecil, maka tidaklah aku menghadiri perkumpulan di Jarm, melainkan aku yang menjadi imam sholat mereka, dan aku pula yang menjadi imam sholat jenazah mereka sampai hari ini “
( HR Abu Daud dan Baihaqi )
Hadist di atas menunjukkan bahwa dibolehkannya anak kecil menjadi imam selama dia memang paham tentang sholat beserta rukun dan syarat-syaratnya serta mampu membaca Al Qur’an dengan baik dan benar. Seandainya hal itu dilarang tentunya peristiwa ini akan ditegur oleh Allah swt, karena pada waktu itu Rosulullah saw masih hidup dan wahyu masih turun.
Bolehkah seorang wanita menjadi imam bagi wanita lainnya ?
Jawaban :
Dibolehkan bagi wanita menjadi imam bagi wanita lainnya. Dalilnya adalah hadist Ummu Waraqah binti Abdullah bin Harits :
وكان رسول الله صلى الله عليه وسلم يزورها في بيتها وجعل لها مؤذنا يؤذن لها وأمرها أن تؤم أهل دارها
Bahwasanya Rosulullah saw pernah mengunjungi rumahnya dan menyediakan baginya seorang muadzin yang mengumandangkan adzan untuknya. Maka Rosulullah saw memerintahkannya untuk menjadi imam bagi kalangan keluarganya.“ ( Hadits Hasan Riwayat Abu Daud, Daruqutni, Hakim, Baihaqi )
Hal ini dikuatkan dengan riwayat yang menyatakan bahwa Aisah ra dan Ummu Salamah ra pernah menjadi imam sholat wajib dan sholat tarawih bagi perempuan.
Bolehkah seorang perempuan menjadi imam sholat bagi laki-laki ? Masalahnya Prof. Dr.Aminah Wadud pernah menjadi imam dan khatib Jum’at pada tanggal 18 Maret 2005 M, di Synod House, gereja Katedral St. John, milik keuskupan di Manhattan, New York. Jama’ahnya berjumlah sekitar 100 orang yang shof shalatnya pun bercampur aduk antara laki-laki dan wanita. Bagaimana pendapat ustadz tentang hal ini ?
Jawaban :
Mayoritas ulama mengatakan tidak sah seorang perempuan menjadi imam laki-laki, dalilnya adalah sebagi berikut :
Pertama : Hadist Abu Hurairah saw bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها .
” Sebaik-baik shof laki-laki adalah paling awal, dan sejelek-jeleknya adalah shof yang terakhir. Dan sebaik-baik shof perempuan adalah paling terakhir , sedang sejelek-jeleknya adalah yang paling awal. ” ( HR Muslim )
Hadist di atas menunjukkan bahwa perempuan yang menjadi imam sholat untuk laki-laki berarti telah meletakkan dirinya pada shof yang paling jelek, bahkan sebagian ulama menyatakan jika shof laki-laki sejajar dengan shof perempuan tanpa ada udzur syar’I, maka tidak sah sholatnya, apalagi kalau berdiri di depan laki-laki.
Kedua : Riwayat yang menyebutkan :
أخروهن من حيث أخرهن الله سبحانه
“ Akhirkanlah mereka ( perempuan ) dalam shof, sebagaimana Allah mengakhirkan mereka . “(Hadist ini mauquf, dari perkataan Ibnu Mas’ud , akan tetapi sanadnya shohih sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdur- Rozaq dalam Al Mushonaf )
Para ulama menyebutkan bahwa perintah untuk mengakhirkan perempuan dalam shof, secara tidak langsung menunjukkan keharaman mereka menjadi imam sholat bagi laki-laki.
Ketiga : Diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib dan Qatadah bahwa : “ Jika seorang laki-laki tidak pandai membaca Al Qur’an sedang dibelakangnya ada seorang perempuan yang pandai membaca Al Qur’an, maka laki-laki tersebut tetap menjadi imam, tetapi perempuannya yang membaca. Jika laki-laki tadi ruku’ atau sujud, maka perempuan tersebut harus mengikutinya. ( Diriwayatkan Abdur Rozaq di Al Mushonaf )
Keempat : Seandainya seorang perempuan dibolehkan menjadi imam laki-laki , tentunya akan ada riwayat , walaupun hanya satu , yang menyatakan hal itu, akan tetapi tidak ada satu riwayatpun yang menceritakan bahwa perempuan pada zaman dahulu menjadi imam laki-laki dalam sholat.
Kelima : Perempuan adalah aurat, jika ia di depan dan menjadi iman sholat, maka akan menimbulkan fitnah dan mengganggu kekhusukan sholatnya laki-laki. Makanya perempuan diperintahkan untuk menepuk tangan jika menegur imam yang salah, karena khawatir suaranya akan membuat fitnah bagi laki-laki. “
Keenam : Imam sholat merupakan salah satu bentuk kepemimpinan, sedang perempuan bukanlah ahli dalam memegang kepemimpinan, oleh karena itu kita dapatkan mereka tidak diperbolehkan memegang jabatan sebagai kepala negara dan tidak boleh pula menjadi wali dalam pernikahan . “
Ketujuh : Perempuan yang menjadi imam sholat bagi laki-laki adalah sesuatu yang menyelishi kaidah dan menyelisihi keutuhan ajaran Islam. Dalam banyak tempat Islam telah meletakkan aturan-aturan khusus untuk perempuan yang tidak bisa diterapkan pada laki-laki, begitu juga sebaliknya. Maka usaha untuk mencampuradukkan atau menyamaratakan hak-hak laki-laki dan perempuan dalam segala hal merupakan usaha yang bertentangan dengan ajaran Islam
Ustad bagaimana menjawab orang yang mengatakan kebolehan seorang perempuan menjadi imam sholat untuk laki-laki dengan berdalil dengan hadist yang menunjukkan hal itu, yaitu hadist Ummi Waraqah ra. yang berbunyi :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يزورها في بيتها وجعل لها مؤذنا يؤذن لها ، وأمرها أن تؤم أهل دارها
” Sesungguhnya Rasulullah saw sering mengunjunginya ( Ummu Waraqah ) di rumahnya , dan memilih muadzin khusus untuknya, serta menyuruhnya untuk menjadi imam bagi orang-orang di rumahnya “ ( HR Abu Daud )
Jawaban :
Pertama : Dalam hadist di atas disebutkan bahwa Rosulullah saw menyuruhnya untuk menjadi imam bagi orang-orang di rumahnya , dan tidak dijelaskan siapa saja yang di rumahnya. Kemudian didapatkan dalam riwayat Ad Daruqutni bahwa yang dimaksud orang-orang yang di rumahnya adalah orang-orang perempuan. Adapun lafadhnya adalah sebagai berikut :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن لها أن يؤذن ويقام ، وتؤم نساءها
” Bahwasanya Rosulullah saw mengijinkan baginya ( Ummu Waraqah ) untuk dilaksanakan adzan dan iqamat di rumahnya, serta diijinkan untuk menjadi imam bagi orang-orang perempuan. ” ( HR Daruqutni )
Kedua : Banyak para ulama hadist yang menyatakan bahwa hadist Ummu Waraqah di atas di dalamnya ada rowi bermasalah, yaitu Walid bin Jami’ . Berkata Al Mundziri dalam Mukhtashor : ” Al Walid bin Jami’ adalah orang yang bermasalah , tetapi Imam Muslim menyebutkan hadist darinya. ”
Berkata Ibnu Al Qatthan : ” Al Walid bin Jami’ dan Abdurrahman bin Kholad tidak diketahui keadaannya. “.
Ketiga : Tidak ada hadist atau atsar satupun yang menyebutkan seorang perempuan menjadi imam sholat kecuali hadist Ummu Waraqah, itupun sanadnya bermasalah, dan kemungkinan besar yang menjadi makmum adalah perempuan juga, sebagaimana yang diterangkan di atas.
Mereka yang membolehkan seorang perempuan menjadi imam sholat bagi laki-laki juga berdalil dengan hadist lain yang menunjukkan bolehnya seorang perempuan yang pandai membaca Al Qur’an menjadi imam, sebagaimana sabda Rosulullah saw :
يؤم القوم أقرأهم
” Yang berhak menjadi Imam suatu kaum dalam sholat adalah yang paling pandai membaca Al Qur’an ” Bagaimana pendapat ustadz ?
Jawaban :
Pertama : Kalimat ” Al Qaum ” ( suatu kaum ) kalau disebutkan, maka berarti kumpulan laki-laki, sebagaimana yang tersebut dalam firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَومٌ مِّن قَوْمٍ عَسَى أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاء مِّن نِّسَاء عَسَى أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ
” Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. ( Qs Al Hujurat : 11 )
Berkata Al Mawardi : ” Seandainya perempuan masuk dalam katagori ( kaum ) , maka Allah tidak akan menyebutkannya kembali sesudah itu. “
Kedua : Anggap saja perempuan masuk dalam katagori ( kaum ), karena keumuman lafadh ( kaum), akan tetapi keumuman di sini maksudnya adalah khusus, yaitu khusus laki-laki dengan dalil bahwa hadist-hadist yang menunjukkan bahwa Rosulullah saw selama hidupnya selalu menyuruh orang laki-laki menjadi imam sholat, dan tidak pernah menyuruh perempuan walaupun hanya sekali.
Di sana ada beberapa ulama yang membolehkan seorang perempuan menjadi imam laki-laki, seperti : Abu Tsaur, Muzani dan Thobari, benarkah demikian ?
Jawabannya :
Pertama : Riwayat tersebut belum tentu benar, karena tidak bersanad, seringkali kita dapatkan dalam buku-buku fiqh meriwayatkan perkataan seorang faqih akan tetapi setelah dicek ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Ini berbeda dengan riwayat imam madzhab empat, karena mereka mempunyai murid yang sangat banyak dan murid-murid tersebutlah yang selalu mengecek dan mengembangkan madzhab imamnya.
Kedua : Seandainya riwayat tersebut benar, maka yang mereka maksud adalah perempuan menjadi Imam bagi anggota keluarganya di rumahnya, ataupun menjadi imam bagi perempuan lainnya, sebagaimana dalam hadist Ummu Waraqah di atas. Dari situ diketahui bahwa tidak ada satu ulamapun yang mengatakan boleh bagi seorang wanita menjadi imam dan khotib Jum’at atau ditempat-tempat umum lainnya sebagaimana yang dilakukan oleh Aminah Wadud beserta pengikutnya.
Ketiga : Sepanjang sejarah Islam, tidak didapatkan satu peristiwa terekam yang menyebutkan seorang perempuan menjadi Imam bagi laki-laki, apalagi di masjid-masjid dan tempat-tempat umum, kecuali hadist Ummu Waraqah di atas yang sudah di bahas sisi-sisinya.
Keempat : Sebenarnya masalahnya bukan masalah khilafiyah atau adanya pendapat dari sebagian ulama tentang masalah ini, akan tetapi masalahnya lebih besar dari pada itu semua. Mereka melakukan hal ini secara sengaja, demi untuk menuntut hak-hak perempuan dalam Islam - yang menurut mereka selama ini tersisihkan dalam Islam- , mereka menginginkan agar para perempuan juga diberi kesempatan yang sama untuk menjadi khotib dan imam sholat di mana saja.
Kelima : Ada suatu kaidah yang menyatakan bahwa setiap masalah khilafiyah dalam fikih, khususnya pendapat yang syadz ( menyelishi ) mayoritas ulama, jika digunakan untuk dasar pijakanan dan symbol untuk sebuah gerakan tertentu, maka mengusung masalah khilafiyah tersebut adalah sesuatu yang haram dan merupakan bentuk dari sebuah bid’ah yang dilarang oleh Syari’ah. Sebagaimana masalah perempuan menjadi Imam sholat bagi laki-laki, telah digunakan oleh golongan tertentu untuk memuluskan gerakan kesetaraan gender yang menuntut persamaan hak laki-laki dan perempuan dalam segala bidang.
Keenam : Permasalahan bisa masuk dalam larangan Allah swt pada ayat sebelumnya yaitu mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan. Kebenaran dalam masalah ini bahwa Islam meninggikan derajat wanita, sedang kebatilan adalah menempatkannya sebagai imam sholat. Atau bisa kita katakan bahwa kebenaran adalah adanya pendapat sebagian ulama yang membolehkan perempuan menjadi imam sholat di rumahnya dalam keadaan tertentu, sedangkan kebatilan adalah menyeru para perempuan untuk menjadi imam dan khatib jum’at sekalian di masjid –masjid besar dan di tempat-tempat umum.
Bolehkah seorang yang bertayamum menjadi imam bagi orang yang berwudhu ?
Jawaban :
Dibolehkan seseorang yang bertayamum menjadi imam bagi orang yang berwudhu. Dalilnya adalah hadist ‘Amr bin ‘Ash ra, bahwasanya dia berkata : “ Pada suatu malam yang sangat dingin, saat terjadi perang Dzatus Salasil aku bermimpi ( sampai keluar air mani ), lalu aku berfikir jika aku mandi aku bisa jatuh sakit , sehingga aku memutuskan untuk bertayamum. Setelah itu aku mengerjakan sholat shubuh ( menjadi imam ) bagi sahabat-sahabatku. Kemudian setelah itu mereka menceritakan kejadian ini kepada Rosulullah saw, beliaupun akhirnya menanyakan masalah tersebut kepadaku : “ Wahai ‘Amr, apakah benar engkau sholat bersama sahabat-sahabatmu dalam keadaan junub ? “ Akupun menceritakan alasan-alasanku kenapa aku tidak mandi junub. Aku berkata : “ Aku pernah mendengar Allah swt berfirman :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“ Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” ( Qs An Nisa’ : 29 )
Mendengar hal itu, Rosulullah sawpun tertawa dan tidak berkomentar apapun. “ ( Hadist Shohih Riwayat Abu Daud )
Bagaimanakah hukum orang mukim shalat di belakang imam musafir yang menjamak/qashar shalat ?
Jawaban :
Dibolehkan bagi yang bermuqim untuk melakukan shalat di belakang imam musafir yang menjamak/qashar shalat. Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan dari ‘Imran ra, yang dimarfu’kan kepada nabi Muhammad saw : “ Bahwasanya Rosulullah saw pernah bermukim di kota Mekkah pada waktu pembebasan kota Mekkah selama delapan belas malam. Pada waktu itu beliau mengerjakan bersama masyarakat dengan dua reka’at- dua reka’at kecuali sholat Maghrib, kemudian beliau bersabda :
يا أهل مكة قوموا فصلوا ركعتين أخريين فإنا سفر
“ Wahai penduduk Makkah, berdirilah dan kerjakan sholat dua reka’at lagi, karena sesungguhnya kami sedang dalam perjalanan. “ ( Hadist Hasan Riwayat Ahmad dan Abu Daud )
Hal yang sama juga pernah dilakukan dan diucapkan oleh Umar bin Khottob sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitab “ Al Muwattho “ dengan sanad yang terpercaya.
Di mushala terminal kita tak tahu seorang imam sedang shalat maghrib atau isya. Kalau saya ikut menjadi makmum dan ternyata si imam shalat isyak (jamak) sementara kita hendak shalat magrib apakah shalat saya sah?
Jawaban :
Sholatnya sah. Jika sang imam salam pada reka’at kedua, maka dia hendaknya menyempurnakan reka’at ketiga sendiri, sebagaimana yang terdapat dalam hadist ‘Imran ra di atas. Para ulama menyatakan bahwa : “ Orang yang bermukim jika bermakmum dibelakang orang yang sedang musafir, lalu sang musafir mengucapkan salam pada reka’at kedua, maka orang yang bermukim itu harus menyempurnakan sholatnya. “
Apakah boleh seorang musafir sholat makmum di belakang orang mukim, dan bagaimana caranya ?
Jawaban ;
Seorang musafir dibolehkan juga sholat menjadi makmum di belakang orang mukim, tetapi dia harus menyempurnakan sholatnya, dan tidak boleh diqashar. Baik dia mendapatkan dua reka’at dengan imam, maupun satu reka’at, atau bahkan mendapatkan kurang dari itu, seperti kalau ia mendapatkan imam sedang duduk tasahud akhir, maka tetap wajib menyempurnakan sholat empat reka’at. Dalilnya adalah Atsar Ibnu Abbas, bahwasanya Musa bin Salamah berkata : “ Bahwa kami pernah bersama dengan Ibnu Abbas ra di Mekkah, lalu aku katakan : “ Seungguhnya jika kami bersama kalian ( yaitu orang-orang yang bermukim di Mekkah ), maka akan mengerjakan sholat empat reka’at, dan jika kami kembali ke tempat tinggal kami, kami akan sholat dua reka’at. “ Mendengar hal itu Ibnu Abbas ra, berkata : “ Hal yang demikian itu adalah sunnah Abil Qasim, yaitu Rosulullah saw . “ ( Atsar shohih riwayat Imam Ahmad )
Hal ini dikuatkan dengan sabda Rosulullah saw :
إنما جعل الإمام ليؤتم به ، فلا تختلفوا عليه ، فإذا كبر فكبروا
“ Sesungguhnya imam itu diangkat agar diikuti, maka janganlah kalian menyelesihinya. Jika ia bertakbir, bertakbirlah kalian… “ ( HR Bukhari dan Muslim )
Hadits di atas menunjukkan bahwa seorang makmum hendaknya mengikuti imam. Jika imam melakukan sholat empat reka’at, maka hendaknya makmum mengerjakan sholat reka’at juga. Selain itu, jika seorang musafir hanya mengerjakan sholat dua reka’at di belakang imam mukim yang mengerjakan sholat empat reka’at, terpaksa dia harus mengucapkan salam terlebih dahulu sebelum imam, dan ini yang tidak dibolehkan dan dikatagorikan telah menyelesihi imam.
Bolehkah seseorang mengerjakan sholat fardhu dibelakang orang yang sedang melakukan sholat sunnah ?
Jawaban :
Dibolehkan seseorang mengerjakan sholat fardhu dibelakang orang yang sedang melakukan sholat sunnah, ataupun sebaliknya, yaitu mengerjakan sholat sunnah dibelakang orang yang sedang melakukan sholat fardhu. Dalilnya adalah hadist Abu Sa’id ra berkata bahwasanya Rosulullah saw bersabda kepada orang yang mengerjakan sholat sendirian :
ألا رجل يتصدق على هذا فيصلي معه
“ Adakah seseorang yang bersedekah dengan orang ini untuk sholat bersamanya “ ( Hadist Shohih Riwayat Abu Daud, Tirmidzi dan Hakim )
Hadist di atas tidak diterangkan siapa yang menjadi imam, apakah yang melakukan sholat sunnah atau yang melakukan sholat fardhu, sehingga sifatnya masih umum, bisa jadi yang menjadi imam adalah yang melakukan sholat sunnah, dan bisa jadi sebaliknya. Tetapi yang jelas Rosulullah saw telah memerintahkan seseorang untuk bersedekah dengan sholat sunnahnya agar temannya bisa mengerjakan sholat secara berjama’ah.
Adapun dalil khusus yang membolehkan seseorang untuk mengerjakan sholat sunnah di belakang imam yang mengerjakan sholat fardhu adalah hadist Yazid bin al Aswad, bahwasanya Rosulullah saw bersabda kepada dua orang yang tidak ikut sholat berjama’ah, walaupun keduanya sudah mengerjakan sholat di rumah mereka :
إذا صليتما في رحالكما ثم أتيتما مسجد جماعة فصليا معهم فإنها لكما نافلة
“ Jika kalian berdua sudah mengerjakan sholat di rumah kalian, kemudian kalian mendatangi masjid yang sedang melakukan sholat jama’ah, maka kerjakanlah sholat lagi bersama mereka, sesungguhnya sholat yang kalian laksanakan tersebut terhitung sebagai sholat sunnah “ (Hadist Shohih Riwayat Tirmidzi dan Abu Daud )
Sedangkan dalil khusus yang menerangkan kebolehan seseorang mengerjakan sholat fardhu di belakang imam yang mengerjakan sholat sunnah adalah hadits Mu’adz bin Jabal r.a yang pernah mengerjakan sholat fardhu bersama Rosulullah saw, kemudian datang kepada kaumnya dan menjadi imam bagi mereka . “ ( HR Bukhari dan Muslim )
Bagaimana dengan orang yang sholatnya lebih sedikit bermakmum dengan imam yang sholatnya lebih banyak, contohnya seseorang yang mengerjakan sholat maghrib di belakang imam yang sedang mengerjakan sholat Isya ‘ ?
Jawaban :
Seseorang dibolehkan untuk mengerjakan sholat maghrib di belakang imam yang sedang mengerjakan sholat Isya. Bagaimana caranya ? Hal itu tidak lepas dari empat keadaan :
Pertama : Seseorang yang mengerjakan sholat maghrib tadi mendapatkan imam sedang berada pada reka’at kedua, maka hal itu tidak ada masalah baginya, karena dia hanya mengikuti imam dan ikut mengucapkan salam bersamanya.
Kedua : jika dia masuk sholat pada reka’at ketiga, maka setelah imam mengucapkan salam, dia harus menambah satu reka’at lagi.
Ketiga ; Jika dia masuk pada reka’at keempat, maka setelah imam mengucapkan salam, dia harus menambah dua reka’at lagi.
Keempat : Jika dia mengikuti imam sejak reka’at pertama, maka dia mempunyai beberapa alternatif :
1/ Ketika imam berdiri pada reka’at keempat, maka dia tidak boleh ikut berdiri, tetapi tetap duduk untuk bertasahud sambil menunggu imam bertasahud, kemudian mengucapkan salam setelah imam mengucapkan salam. Ini cara yang paling utama menurut sebagian ulama.
2/ Ketika imam berdiri pada reka’at keempat, dia tetap duduk untuk bertasahud dan mengucapkan salam sendiri sebelum imam mengucapkan salam. Tetapi cara ini tidak dianjurkan karena, walaupun tidak secara nyata, dia telah menyelisihi imam, yaitu mendahului mengakhiri sholatnya sebelum imam mengakhiri sholatnya.
Bagaimana orang yang baru datang dari perjalanan, kemudian ketika masuk masjid imam dan masyarakat sedang mengerjakan sholat Isya’, padahal dia belum sholat maghrib, apa yang harus dia kerjakan ?
Jawaban :
Orang tersebut mempunyai beberapa pilihan :
Pertama : Orang tersebut mengerjakan sholat bersama imam dengan niat mengerjakan sholat sunnah, kemudian setelah sholat selesai, barulah dia mengerjakan sholat maghrib.
Kedua : Orang tersebut ikut bersama imam dengan niat sholat Isya’, setelah selesai, barulah ia mengerjakan sholat maghrib.
Ketiga : Orang tersebut mengerjakan sholat bersama imam dengan niat sholat maghrib, ketika imam berdiri pada reka’at keempat, maka dia tidak boleh ikut berdiri, tetapi tetap duduk untuk bertasahud sambil menunggu imam bertasahud, kemudian mengucapkan salam setelah imam mengucapkan salam.
Suatu saat, saya shalat rawatib di masjid sehabis shalat Dzuhur. Tiba – tiba dari belakang ada orang yang menyentuh bahu saya untuk bermakmum pada saya. Apa yang harus saya lakukan?
Jawaban :
Anda tetap meneruskan sholat rawatib anda tetapi anda sekarang menjadi imam dalam sholat. Jika jama’ahnya satu, maka hendaknya dia berdiri di samping anda, dan jika mereka berdua dan berdiri di samping atau dekat anda, maka suruhlah mereka mundur ke belakang, dengan cara mendorong mereka ke belakang dengan tanga anda.
Bolehkah seseorang yang tidak kita kenal atau orang yang kita anggap fasik atau ahli bid’ah menjadi imam sholat bagi kita ?
Jawaban :
Dibolehkan bagi seseorang untuk sholat menjadi makmum dibelakang orang yang tidak dia kenal, atau dianggap fasik atau ahli bid’ah selama kefasikan atau bid’ah yang dia lakukan tidak mengeluarkannya dari Islam. Dalilnya adalah sabda Rosulullah saw kepada Abu Dzar ra. Tentang para pemimpin jahat yang selalu mengakhirkan sholat di luar batas waktunya :
صل الصلاة لوقتها ، فإذا أدركتها معهم فصل فإنها لك نافلة
“ Kerjakanlah sholat pada waktunya. Jika kamu mendapatkan sholat bersama mereka, maka sholatlah, karena sholat tersebut bagimu dihitung sebagai sholat sunnah. “ ( HR Muslim )
Hal ini dikuatkan dengan hadist AbuHurairah r.a bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
يصلون لكم فإن أصابوا فلكم ولهم ، وإن أخطأوا فلكم وعليهم
“ Para imam itu sholat bersama kalian. Jika mereka benar maka pahala bagi kalian dan mereka. Jika mereka salah, maka kalian mendapatkan pahala sedangkan mereka mendapatkan dosa. “ ( HR Bukhari )
Para sa habatpun mengerjakan sholat di belakang para pemimpin yang fasik sebagaimana Abdullah bin Umar yang sholat di belakang al Hajjaj bin Yusuf ats Tsaqafi.
Bagaimana hukum menjadi imam yang dibenci oleh makmum, dan bagaimana kriterianya ?
Jawaban :
Para ulama menyebutkan bahwa makruh hukumnya menjadi imam yang dibenci oleh makmum, dasarnya adalah hadist riwayat Abu Umamah bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
ثلاثة لا تجاوز صلاتهم أذانهم : العبد الآبق حتى يرجع و امرأة باتت و زوجها عليها ساخط وإمام وم له كارهون
“ Tiga orang yang sholat mereka tidak melampaui telinga-telinga mereka, yaitu : budak yang melarikan diri dari tuannya sehinga kembali, seorang istri yang bermalam, sedang suaminya murka kepadanya, dan imam suatu kaum yang mereka membencinya “ ( Hadits Hasan Riwayat Tirmidzi dan Baihaqi )
Bagaimana batasan kebencian yang diakui Islam ? Diantara batasan –batasan yang disebutkan oleh para ulama diantaranya adalah :
Pertama : Para makmum benci dengan imam karena alasan syar’I, sebagaimana para makmum tersebut membenci imam karena dia sholatnya terlalu cepat sehingga makmum sulit mengikutinya atau tidak bisa melaksankan sholat dengan sempurna, atau sebaliknya sang imam membaca surat-surat yang panjang diluar kewajaran padahal banyak dari makmum yang sakit dan tua serta lemah. Begitu juga karena sang imam mempunyai sifat sombong, otoriter dan tidak mau mendengar nasehat orang lain, ataupun karena sang imam mempunayi kebiasan kebiasan yang tidak baik di luar sholat seperti merokok, atau suka menjelek-jelekan orang dan lain-lainnya.
Adapun jika para makmum benci kepada imam karena sang imam mengikuti sunnah dan menjauhi bid’ah, maka kebencian ini tidaklah berlaku.
Kedua : Yang membenci sang imam harus dalam jumlah yang banyak atau mayoritas. Jika yang membenci hanya segelintir orang, seperti satu atau dua orang, maka kebencian ini tidaklah dianggap.
Bagaimana posisi makmum jika hanya sendirian ?
Jawaban :
Posisi makmum jika sendiri adalah di sebelah kanan imam dan sejajar dengannya, tidak terlalu mundur kebelakang dan tidak pula maju. Dalilnya adalah hadist Abdullah bin Abbas r.a bahwasanya ia berkata :
فقام النبي صلى الله عليه وسلم يصلى فقمت عن يساره فأخذ برأسي فأقامني عن يمينه
“ Maka nabi Muhammad saw berdiri mengerjakan sholat lalu, akupun berdiri di sebelah kiri beliau, maka beliau memegang kepalaku dan memindahkan diriku kesebelah kanannya “ ( HR Bukhari dan Muslim )
Hadist di atas menunjukkan bahwa posisi Ibnu Abbas adalah di sebelah kanan dan sejajar dengan Rosulullah saw tanpa mundur ke belakang.
Bagaimana jika posisi makmum tersebut di sebelah kiri atau di belakang imam atau di sebelah kanan imam agak mundur ? Jawabannya : bahwa sholatnya tetap sah, tetapi yang di sunnahkan adalah posisi sebelah kanan dan sejajar dengan imam. Dikatakan sholatnya sah, karena Rosulullah saw tidak menyuruh Ibnu Abbas untuk mengulangi sholatnya, ketika dia berdiri di sebelah kiri Rosulullah saw .

Bagaimana posisi wanita ketika sholat berjama’ah, baik ketika sedang menjadi makmum atau ketika menjadi imam ?
Jawaban :
Posisi wanita ketika menjadi makmum bisa diperinci sebagai berikut :
1/ Jika imamnya laki-laki, maka posisinya adalah di belakang imam, baik dia sendirian maupun bersama wanita-wanita lainnya .
2/ Jika imamnya perempuan juga, maka posisinya adalah di sebelah kanan dan kirinya sejajar dengan imam sholat dan imam tersebut berada di tengah-tengah mereka.
Dasarnya adalah apa yang pernah dilakukan oleh Ummu Salamah r.a ketika menjadi imam para wanita, beliau berdiri di tengah-tengah mereka. ( Atsar Riwayat Abur Rozaq dan Ibnu bin Abi Syaibah )
Begitu juga apa yang pernah dilakukan oleh Aisah r.a , ketika menjadi imam para wanita, beliau berdiri di tengah-tengah mereka ( Atsar Riwayat Abur Rozaq dan Ibnu bin Abi Syaibah )
Di mana posisi anak-anak ketika shalat jamaah? Apakah bid`ah bila posisinya dibuat berselang seling?
Jawaban :
Tidak ada keterangan yang jelas tentang posisi anak-anak dalam sholat jama’ah, yang ada hanyalah keterangan yang menjelaskan bahwa yang berdiri di belakang imam dan paling dekat dengannya adalah orang-orang yang dewasa dan mengetahui tentang hukum-hukum sholat, sebagaimana yang tersebut di dalam hadist Abu Mas’ud r.a bahwasanya Rosulullah saw :
ليليني منكم أولو الأحلام والنهى ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم
“ Hendaknya berdiri dibelakangku ( dalam sholat ) adalah orang-orang yang dewasa dan berakal diantara kalian, kemudian disusul oleh yang berikutnya, kemudian oleh orang yang berikutnya . “ ( HR Muslim )
Oleh karenanya, untuk mengetahui posisi anak-anak dalam sholat jama’ah perlu dirinci sebagai berikut :
1/ Jika jama’ah terdiri dari banyak laki-laki, anak-anak dan para wanita, maka posisi yang ideal adalah para laki-laki yang dewasa berdiri di shof belakang imam langsung, sedangkan anak-anak membuat shof sendiri di shof kedua, kemudian para wanita di shof paling belakang. Ini jika mereka datang secara bersamaan dalam satu waktu.
2/ Jika anak-anak datang terlebih dahulu dan berdiri di shof pertama bersama beberapa laki-laki dewasa lainnya, maka sebaiknya laki-laki dewasa yang datang terlambat tidak menggeser atau menyuruhnya pindah ke tempat lain, tetapi hendaknya dia berdiri melengkapi shof yang masih kosong, karena yang datang pertama kali lebih berhak untuk berdiri di shof tersebut dari pada yang datang terlambat. Selain itu, juga ada larangan untuk membangunkan orang dari tempat duduknya atau tempat berdirinya kemudian dia duduk atau berdiri di tempat tersebut, sebagaimana yang terdapat dalam hadist Abdullah bin Umar, bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
لا يقيم الرجل الرجل من مجلسه ثم يجلس فيه
“ Janganlah seseorang membangunkan orang lain dari tempat duduknya, kemudian dia duduk di tempat tersebut. “ ( HR Bukhari dan Muslim )
Selain itu, menggeser atau menyuruh anak-anak pindah tempat padahal dia datang duluan, akan membuat mereka kecewa dan benci terhadap orang-orang yang menggeser atau menyuruh mereka pindah, bahkan lama kelamaan anak-anak tersebut akan enggan dan malas pergi ke masjid, karena merasa seakan-akan mereka tidak dihargai.
Kapan makmum berdiri ketika mendengar iqamat dikumandangkan ?
Jawaban :
Tidak ada keterangan yang jelas dalam masalah ini, kecuali hadist Abu Qatadah r.a bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
إذا أقيمت الصلاة فلا تقوموا حتى تروني
“ Jika iqamat sudah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku. “ ( HR Bukhari dan Muslim )
Hadits di atas menerangkan agar para jama’ah sebaiknya jangan berdiri dahulu sampai melihat imam berada di masjid. Hal itu dimaksudkan agar para jama’ah tidak terlalu menunggu kedatangan imam sambil berdiri sehingga capai sebelum melakukan sholat. Para ulama menyebutkan bahwa Bilal r.a tidaklah mengumandangkan iqamat sampai melihat Rosulullah saw masuk masjid. Artinya para jama’ah sudah boleh berdiri sebelum iqamat dikumandangkan. Dan hadist ini berlaku ketika imam belum berada di masjid.
Adapun ketika imam sudah berada di dalam masjid, tidak ada hadist yang menerangkan hal itu, dan tidak ada batasan yang baku di dalamnya. Maka dibolehkan siapa saja untuk berdiri ketika awal iqamat, atau di pertengahannya atau bahkan di akhir iqamah dikumandangkan. Ada( Hayya ‘ala al Falah, Hayya ‘ala al Sholah ), tetapi sayangnya pendapat ini tidak mempunyai dasar yang kuat. Jadi, sebaiknya tidak memberikan batasan dan diserahkan kepada para jama’ah. juga yang berpendapat bahwa sebaiknya para makmum berdiri ketika muadzin mengucapkan
Apa hukumnya imam berdiri di dalam mihrab ?
Jawaban :
Sebagian ulama mengatakan bahwa hal tersebut makruh, karena akan menghalangi pandangan sebagian makmum, sehingga sangat menyulitkan makmum untuk mengikutinya dan tidak bisa menegurnya ketika sang imam melakukan kesalahan atau lupa dalam beberapa gerakan sholat.
Akan tetapi jika hal itu diperlukan seperti masjid sempit dan tidak cukup untuk para jama’ah, apalagi kalau sang imam masih bisa dilihat dan diikuti oleh makmum, maka hal itu tidak dimakruhkan.
Apa hukumnya imam berdiri di tempat yang lebih tinggi dari pada makmum ?
Jawaban :
Jika hal tersebut tidak ada keperluannya, maka hukumnya makruh, dalilnya adalah hadits Hudzaifah bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
إذا أم الرجل القوم فلا يقم في مكان أرفع من مقامهم
“ Jika seseorang mengimami suatu kaum, hendaknya dia tidak berdiri di tempat yang lebih tinggi dari tempat mereka. “ ( Hadits Hasan Riwayat Abu Daud )
Hal ini dikuatkan dengan atsar Abu Mas’ud bahwasanya Hudzaifah r.a pernah menjadi imam bagi masyarakat kota Madain di atas tempat yang lebih tinggi daripada makmum. Melihat hal itu, Abu Mas’ud memegang bajunya dan menariknya turun. Setelah selesai sholat, Abu Mas’ud berkata kepada Hudzaifah : “ Tidaklah kamu mengetahui bahwa hal itu ( sholat di tempat yang lebih tinggi dari pada makmum ) adalah sesuatu yang dilarang “ ? Hudzaifah menjawab ; “ Iya, aku jadi ingat ketika engkau menarik bajuku. “ ( Atsar Shohih Riwayat Abu Daud )
Akan tetapi jika hal itu ada tujuannya seperti untuk mempermudah makmum melihatnya atau sebab-sebab tertentu, maka hal itu dibolehkan. Dalilnya adalah hadist Sahal bin Sa’ad r.a bahwasanya :
“ Nabi Muhammad saw pernah duduk di atas mimbar ketika pada hari pertama diletakkan. Beliau bertakbir di atas mimbar tersebut, kemudian setelah itu ruku’, setelah itu beliau turun dari mimbar dengan cara mundur kebelakang sedikit, kemudian beliau sujud di ujung mimbar, kemudian setelah itu beliau naik ke mimbar lagi. Setelah itu beliau menghadap kepada para jama’ah seraya bersabda :
أيها الناس ، إنما صنعت هذا لتأتموا بي ولتعلموا صلاتي
“ Wahai para manusia, sesungguhnya aku melakukan hal ini, supaya kalian mengikutiku dan agar kalian mengetahui sholatku. “ ( HR Bukhari dan Muslim )
Ketika telat shalat Subuh satu rakaat, apa saya harus membaca dengan keras seperti imam dalam rakaat yang dikerjakan sendirian?
Jawaban :
Orang yang masbuq seperti ini boleh membaca dengan keras sebagaimana yang dilakukan oleh imam, dan ini lebihbaik jika tidak mengganggu jama'ah lain, karena memang waktu shubuh adalah waktu bacaan jahriyah. Walaupun begitu, jika dia tidak ingin membaca keras, maka hal tersebut dibolehkan.
Apa yang seharusnya dilakukan ketika kita masbuk saat imam sedang duduk tahiyat akhir? Apakah kita duduk seperti tahiyat awal atau persis mengikuti imam?
Jawaban :
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, sebagian mengatakan harus duduk seperti imam karena seorang makmum diperintahkan untuk mengikuti imam. Tetapi ada sebagian yang berpendapat duduknya seperti duduk pada tasahud awal, alasannya adalah : dia akan berdiri lagi, untuk menyempurnakan sholat yang tertinggal, sesudah imam mengucapkan salam. Adapun perintah untuk mengikuti Imam adalah mengikuti gerakan dan posisi saja, dan tidak harus mengikutinya dalam setiap hal. Bukankah ketika imam membaca Al Qur'an jahriyah, kita diperintahkan untuk mendengarkannya, bukan untuk membaca seperti bacaannya. Begitu juga surat yang dibaca imam pada sholat siriyah ( Dhuhur dan 'Ashar ) tidak harus sama dengan bacaan makmum. Oleh karena itu, pada posisi masbuq ( terlambat ) sang makmum wajib mengikuti imam dalam gerakan dan posisi ( posisi duduk tasahud ) saja, sehingga dibolehkan baginya untuk duduk seperti tasahud awal.
Saya terlambat shalat bersama beberapa jaamaah lain. Setelah imam salam, haruskah/bolehkah mengangkat imam baru di antar sesama makmum yang masbuk?
Jawaban :
Jika seseorang terlambat sholat, maka hendaknya dia melengkapi kekurangannya saja secara sendiri-sendiri, dan tidak boleh mengangkat imam baru. Dalilnya adalah hadist Abu Hurairah ra bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا
“ Apapun bagian sholat ( jama’ah ) yang kalian dapati, maka ikutlah sholat ( bersama imam ), sedang bagian sholat yang tertinggal, maka sempurnakanlah. “ ( Bukhari dan Muslim )
Hadist di atas menunjukkan bahwa yang menjadi kewajiban seorang makmum yang terlambat adalah melengkapi kekurangan sholatnya, dan tidak boleh mengangkat imam, karena dalam hadist tersebut tidak ada perintah untuk mengangkat imam yang baru.
Haruskah kita membaca Al-Fatihah saat menjadi ma'mum dari imam yang mengeraskan bacaannya (jahr)? Bila ya, kapankah waktunya?
Jawaban :
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, akan tetapi yang lebih mendekati kebenaran adalah jika dalam sholat sirriyah, maka makmum wajib membaca al Fatihah. Sebagaimana yang terdapat dalam hadist Ubadah bin Shomit r.a bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
“ Karena sesungguhnya tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca al Fatihah. “ ( Hadist Shohih Rowayat Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Hibban )
Hal ini dikuatkan dengan hadist lain, bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
لا صلاة لمن لم يقرأ بأم الكتاب
“ Tidaklah sah sholat seseorang bagi yang tidak membaca Ummu al-Qur’an ( al- Fatihah ) “ ( HR Bukhari dan Muslim )
Adapun dalam dalam sholat jahriyah, maka makmum hendaknya mendengar bacaan imam, sebagaimana firman Alah swt :
وَإِذَا قُرِىءَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“ Dan apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” ( Qs Al A’raf : 204 ) .
Sebagian ulama memandang bahwa perintah untuk diam dan mendengar jika al-Qur’an dibacakan sebagaimana yang tersebut dalam ayat di atas dimaksudkan khusus ketika sholat berjama’ah dan perintah tersebut menunjukkan sesuatu yang wajib dikerjakan.
Hal ini dikuatkan dengan hadist Jabir r.a bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
من كان له إمام فإن قراءة الإمام له قراءة
“ Barang siapa yang mempunyai imam ( sholat ) , maka bacaan imam merupakan bacaannya juga “ ( HR Darimi dan Baihaqi )
Juga dikuatkan dengan atsar Ibnu Umar ra. bahwasanya ia berkata :
من صلى وراء الإمام كفاه قراءة الإمام
“ Barang siapa yang sholat dibelakang imam, maka cukuplah baginya bacaan imam “ ( Atsar Shohih riwayat Baihaqi )
Walaupun begitu, jika ada kesempatan untuk membaca al Fatihah, hendaknya ia membacanya, seperti ketika imam diam sejenak setelah selesai membaca al-Fatihah.

Sunday, 7 December 2014

Media Asing Soroti Langkah RI Tenggelamkan 3 Kapal Vietnam

Salah satu dari tiga Kapal Ikan berbendera Vietnam ditenggelamkan di Perairan Tarempe, Anambas, Kepulauan Riau, Jum'at (5/12/2014)VIVAnews - Langkah tegas Indonesia untuk menembak dan menenggelamkan kapal asing pencuri ikan pada Jumat kemarin, turut disoroti oleh media asing. Setidaknya dua media asing yakni Channel News Asia dan Wall Street Journal, memberikan porsi untuk memberitakan hal itu. 

Media Singapura, Channel News Asia, menulis berita dengan judul "Indonesia Tenggelamkan Kapal Vietnam untuk Hentikan Penangkapan Ikan Ilegal" menyoroti perintah Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal asing bukan sekedar gertak sambal. 

TNI Angkatan Laut, tulis CNA, bersama badan pemerintah yang lain menenggelamkan tiga kapal di sebuah pulau terpencil, Anambas, yang terletak antara Kalimantan dengan Malaysia.CNA memperoleh informasi tersebut dari Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Manahan Simorangkir. 

CNA turut menyoroti cara eksekusi terhadap ketiga kapal itu. TNI AL memasang alat peledak di sekeliling badan kapal sebelum dua kapal pemerintah menembak ketiga kapal Vietnam itu dari kejauhan. 

"Sementara, 33 orang telah ditangkap dan 3 ton ikan disita dari tiga kapal tersebut yang ditahan otoritas berwenang pada bulan lalu. Gambar di televisi menunjukkan asap tebal membumbung tinggi ke udara sebelum kapal-kapal itu tenggelam," tulis CNA

Alasan penangkapan nelayan asing itu, tulis CNA, karena mereka turut bertanggung jawab terhadap kerusakan parah lingkungan bawah laut akibat penggunaaan alat peledak dan sianida. Melalui tindakan tegas itu, Jokowi berharap bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sektor perikanan.

Hubungan Diplomatik 

Kebijakan tegas Jokowi itu ditanggapi kritik oleh pihak oposisi. Harian Amerika Serikat, WSJ, yang menyoroti soal kritik itu, memberikan porsi pemberitaan dengan judul "Tenggelamkan Atau Berenang: Indonesia Hancurkan Tiga Kapal Nelayan Ilegal"

Menurut kelompok oposisi, tindakan tegas Jokowi justru bisa membahayakan hubungan diplomatik Indonesia dengan negara tetangga. Namun, WSJ yang mengutip pernyataan Manahan, menepis anggapan tersebut. 

Menurut Manahan, negara tetangga telah memahami kebijakan pemerintahan baru Indonesia. 

"Semua kapal telah disita melalui proses legal sebelum mereka dihancurkan," kata Manahan. 

WSJ turut menyoroti total kerugian yang dialami oleh Indonesia dari aksi pencurian ikan. Total sekitar US$24 miliar per tahun batal jadi pemasukan negara. 

Setiap tahunnya, sekitar lebih dari 5.000 kapal nelayan asing menerobos wilayah laut Indonesia akibat keterbatasan kapal patroli.  (one)

Sumber : news.viva.co.id

Tuesday, 18 November 2014

BBM Naik

Pada hari ini Selasa, 18 Nopember 2014 pukul 00.00 WIB Resmi sudah BBM naik, dengan kenaikan Rp 2000/liternya.Alasan pemerintah dalam menaikan BBM yang bersubsidi mutlak harus dilakukan untuk menyalurkan subsidi pada rakyat yang berhak.


 Premium harga : Rp 8500/liter

Solar harga        : Rp 7500/liter

Wednesday, 5 November 2014

Hukum Merokok NU-MUHAMMADIYAH


Muhammadiyah
          Hukum Islam fiqh, sebagaimanya kita ketahui bersama,  dapat berubah tergantung dengan situasi dan kondisi di mana hukum itu diterapkan. Demikian halnya dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah tentang hukum merokok. Bahwa pada tahun 2005 Majelis Tarjih dan Tajdid memfatwakan mubah dikarenakan belum cukupnya data-data dan informasi yang diterima oleh para perumus fatwa. Dan setelah dilakukan kembali beberapa kajian dengan mengundang para ahli kesehatan, demografi dan sosiolog maka Majlis Tarjih dan Tajdid merubah fatwa bahwa merokok mubah menjadi haram. Dengan dikeluarkan fatwa baru ini, maka fatwa sebelumnya tentang merokok adalah mubah dinyatakan tidak berlaku.

Dalam amar fatwa haram rokok yang dikeluarkan Muhammadiyah disebutkan bahwa: Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqâshid asy-syarî’ah).

Adapun dalil atau dasar diharamkannya rokok, adalah:

Pertama, bahwa merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabâ’its yang dilarang dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an, Artinya:

(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (al-A'raf: 157)

Kedua, Agama Islam (syariah) melarang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan perbuatan bunuh diri.

Pendekatan yang digunakan oleh Majlis tarjih dan tajdid Muhammadiyah dalam menetapkan hukum merokok adalah dengan melihat akibat yang nampak ditimbulkan oleh kebiasaan tersebut.

Juga terdapat penelitian yang menyebutkan bahwa 20 batang rokok per-hari akan menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.


Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya.


Penghisap rokok, berdasarkan penelitian, juga punya kemungkinan 4 kali lebih besar untuk terkena kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya. Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya.

Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.

Apa yang penulis deretkan di atas dijadikan dasar utama Muhammadiyah dalam menetapkan fatwa haramnya merokok, yang intinya adalah karena “merokok memiliki madharat yang sangat besar.” Karena madharatnya dianggap sangat besar, maka merokok merupakan perbuatan yang mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan Alquran, Artinya:

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang Telah kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah kami menerangkannya kepada manusia dalam Al kitab, mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat mela'nati. (Q.S. Albaqarah: 159)
Juga di surat an-Nisa, yang Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S. Annisa: 29)

Merokok juga bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis Nabi saw: “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”

Ketiga, merokok tergolong perbuatan mubazir, dan ini jelas dilarang dalam Islam. selain merugikan kesehatan, merokok juga meningkatkan angka kemiskinan, demikian menurut Muhammadiyah. Dari data yang diperoleh keluarga termiskin justru mempunyai prevalensi merokok lebih tinggi daripada kelompok pendapatan terkaya. Angka-angka SUSENAS 2006 mencatat bahwa pengeluaran keluarga termiskin untuk membeli rokok mencapai 11,9%, sementara keluarga terkaya pengeluaran rokoknya hanya 6,8%. Fakta ini memperlihatkan bahwa rokok pada keluarga miskin perokok menggeser kebutuhan makanan bergizi esensial bagi pertumbuhan balita.

Dengan demikian berarti merokok melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam al-Qur’an, artinya:

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.  Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.  (QS. Al-Israa’: 26-27)



Keempat, merokok tidak hanya berdampak buruk bagi diri si perokok, tetapi juga bagi anggota keluarga, dan orang-orang disekitar si perokok. Dan Islam telah melarang menimbulkan mudarat atau bahaya pada diri sendiri dan pada orang, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang artinya:

 Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain (HR. Ibn Majjah, Ahmad, dan Malik).

Kelima, Perbuatan merokok oleh Muhammadiyah juga dikategorikan sebagai perbuatan yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadis Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana hadis riwayat Ibn Majah, Ahmad, dan Malik yang artinya:

Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan. (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqâshid asy-syarî’ah) yaitu (1) perlindungan agama (hifzh ad-dîn), (2) perlindungan jiwa/raga (hifzh an-nafs), (2) perlindungan akal (hifzh al-aql), (4) perlindungan keluarga (hifzh an-nasl), dan (5) perlindungan harta (hifzh al-mâl).

Bahwa Agama Islam (syariah) mempunyai tujuan (maqa’id asy-syari’ah) untuk mewujudkan kemaslahatan hidup manusia. Perlindungan terhadap agama dilakukan dengan peningkatan ketakwaan melalui pembinaan hubungan vertikal kepada Allah SWT dan hubungan horizontal kepada sesama dan kepada alam lingkungan dengan mematuhi berbagai norma dan petunjuk syariah tentang bagaimana berbuat baik terhadap Allah, manusia dan alam lingkungan. Perlindungan terhadap jiwa/raga diwujudkan melalui upaya mempertahankan suatu standar hidup yang sehat secara jasmani dan rohani serta menghindarkan semua faktor yang dapat membahayakan dan merusak manusia secara fisik dan psikis, termasuk menghindari perbuatan yang berakibat bunuh diri walaupun secara perlahan dan perbuatan menjatuhkan diri kepada kebinasaan yang dilarang di dalam al- Quran. Perlindungan terhadap akal dilakukan dengan upaya antara lain membangun manusia yang cerdas termasuk mengupayakan pendidikan yang terbaik dan menghindari segala hal yang bertentangan dengan upaya pencerdasan manusia. Perlindungan terhadap keluarga diwujudkan antara lain melalui upaya penciptaan suasana hidup keluarga yang sakinah dan penciptaan kehidupan yang sehat termasuk dan terutama bagi anak-anak yang merupakan tunas bangsa dan umat. Perlindungan terhadap harta diwujudkan antara lain melalui pemeliharaan dan pengembangan harta kekayaan materiil yang penting dalam rangka menunjang kehidupan ekonomi yang sejahtera dan oleh karena itu dilarang berbuat mubazir dan menghamburkan harta untuk hal-hal yang tidak berguna dan bahkan merusak diri manusia sendiri.

Namun demikian, perlu juga disebutkan bahwa fatwa haram merokok dari Muhammadiyah tersebut ditetapkan dengan mengingat prinsip at-tadriij (berangsur), at-taisiir (kemudahan), dan ‘adam al-kharaj (tidak mempersulit). Artinya, mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan mengingat al-Qur’an, artinya:

“Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik,” (QS. Al-Ankabut: 69),

Juga berdasarkan firman Allah di surat al-Baqarah, artinya:

Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil yang ia usahakan dan memikul akibat perbuatan yang ia lakukan. (QS. Al-Baqarah: 286)



Selain itu, upaya yang dilakukan oleh para perokok untuk berusaha menghentikan kebiasaan merokok fatwa tersebut juga merkomendasikan kepada pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah untuk mengupayakan adanya fasilitas dalam memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok.

Sementara bagi mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok, sesuai dengan firman Allah, artinya:

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api... (Q.S. At-Tamrin: 6)

Nahdhatul Ulama’

Hukum merokok menurut sebagian besar ulama NU makruh. NU menyadari bahwa kebiasaan merokok baru dikenal di dunia Islam semenjak awal abad XI hijriyah dan sejak itu hukum rokok atau merokok telah dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Di sebabkan tidak ada dalil dari al-Qur’an maupun hadis yang secara khusus menjelaskan masalah hukum merokok, maka perbedaan mengenai hukum merokok pun tidak dapat dihindarkan. Hukum merokok berkutat pada perbedaan haram, mubah dan makruh.

Dalam surat al-Baqarah Allah berfirman, artinya:

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah: 195)



Dalam hadis juga disebutkan:

Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah)

Para ulama fiqih, termasuk juga Ulama NU, memang telah sepakat bahwa segala sesuatu yang membawa kepada kemadharatan adalah haram. Namun demikian, jika muncul pertanyaan apakah merokok membawa kemadharatan? Apakah merokok tidak memiliki manfaat? Akan selalu berbeda satu jawaban dengan yang lainnya. Lain lagi jika seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Pertama; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya.

Tiga macam hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin.

“Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.”

Tidak ditinjau ulangnya hukum makruh merokok yang ditetapkan NU bukan berarti NU menganggap remeh persoalan tentang bahaya rokok. Tapi, lebih karena selain masyayikh NU sudah memfatwakan seperti itu, juga ada faktor sosial lain yang melatarbelakangi, demikian Masdar Mas’udi menjelaskan. Dan NU tentu saja sepakat dengan menggalakkan kampanye tentang bahaya merokok di Indonesia.

BLOG

Blogroll